-->

Ads (728x90)

Kadishub Karimun Bantah Terima Uang dari PT MPK dan Menantang Pihak yang Menyebar Isu Membuktikannya
     Kepala Dishub Kabupaten Karimun Tohap Siahaan (Foto : Robert/Peristiwanusantara.com)

By Robert 

  
KARIMUN, Peristiwanusantara.com –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun telah mencabut pengelolaan parkir pelabuhan dari PT Malik Parking Karimun (PT MPK).

Keputusan ini diambil setelah perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi berbagai kewajiban yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Sebagai pengganti, Pemkab Karimun resmi menugaskan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) sebagai pengelola baru parkir pelabuhan mulai tanggal 23 Juli 2026.

Beredar isu miring dan viral di media social yang menyebutkan bahwa Kepala Dishub Kabupaten Karimun Tohap Siahaan menerima uang atau memeras PT MPK.

Hal tersebut dibantah oleh Tohap Siahaan dan ia meminta pihak yang menuding untuk membuktikannya.

“ Saya tidak ada menerima uang, barang, maupun bentuk imbalan apapun yang berkaitan dengan kewenangan atau jabatan yang saya emban,” kata Tohap Siahaan kepada sejumlah awak media, Jumat (25/7/2026).

Tohap Siahaan menantang pihak yang melontarkan tuduhan tersebut agar menunjukkan bukti yang sah apabila memang memiliki dasar atas tuduhan tersebut.

“Silakan buktikan kapan dan di mana transaksi atau tindakan yang dituduhkan itu pernah terjadi. Jangan hanya membangun opini tanpa bukti yang jelas, hal ini merusak nama baik saya,” kata Tohap.

Walau nama baiknya telah dicemarkan, Tohap mengaku masih mengedepankan penyelesaian secara baik-baik. Ia meminta pihak yang menyebarkan tuduhan untuk menarik kembali pernyataannya di ruang publik serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka apabila tidak mampu membuktikan tuduhan tersebut.

“Saya memilih untuk tidak membawa persoalan ini ke jalur hukum selama masih ada etikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk memulihkan nama baik saya dan meminta maaf secara terbuka,” katanya.

Tohap menjelaskan bahwa berakhirnya kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Karimun dengan PT MPK bukan disebabkan faktor lain, melainkan karena perusahaan tersebut dinilai tidak menjalankan kepercayaan yang telah diberikan dalam pengelolaan dan penataan parkir di pelabuhan.

“PT MPK sebelumnya telah diberikan kepercayaan untuk membenahi pembangunan dan pengelolaan parkir di pelabuhan. Namun kepercayaan tersebut tidak dijalankan dengan baik sehingga pemutusan kontrak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Menurut Tohap, tuduhan yang beredar diduga berkaitan dengan upaya mempengaruhi kebijakan pemerintah daerah setelah berakhirnya kerja sama dengan PT MPK. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengakhiran perjanjian telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengimbau masyarakat dan insan pers agar tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerima maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Saya mengajak masyarakat dan rekan-rekan media untuk bijak menyikapi informasi yang tidak berdasar serta tidak mudah mempercayai narasi sepenggal yang berpotensi merugikan nama baik seseorang,” pungkasnya. (Bert)

Editor : Ismanto

Posting Komentar