-->

Ads (728x90)

FABB Desak KPK Berikan Kepastian Hukum Pasca Penggeledahan Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
Ketua FABB Herman Lufti, menyampaikan orasinya saat menggelar aksi damai di Kejati Bengkulu (Foto : Indra/Peristiwanusantara.com)

By Indra Syahputra

BENGKULU, Peristiwanusantara.com
– Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan perkara setelah penggeledahan di rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Menurut FABB, hingga hampir sepekan setelah penggeledahan dilakukan, belum ada informasi resmi mengenai status perkara maupun barang bukti yang diamankan. Kondisi tersebut, menurut mereka, memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat.

Ketua FABB Herman Lufti, dan ketua Harian M. Zen Ferry  beserta koordinator Dedi Mulyadi mengatakan masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

"Publik bertanya-tanya. Uang siapa yang dibawa ke Jakarta? Berapa jumlahnya? Untuk perkara apa? Kami berharap KPK segera memberikan penjelasan resmi agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat," ujar Herman, Jumat (31/7/2026).

Herman Lufti menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

"Penegakan hukum harus berjalan secara transparan dan profesional. Jika memang ada barang bukti yang diamankan, sampaikan kepada publik sesuai ketentuan hukum. Jika belum dapat disampaikan karena alasan penyidikan, jelaskan pula agar masyarakat memahami prosesnya," katanya.

FABB juga menyoroti pentingnya asas persamaan di hadapan hukum. Menurut Herman, masyarakat berharap setiap perkara ditangani secara profesional tanpa membedakan besar atau kecilnya kasus.
Dalam pernyataannya, FABB meminta KPK menyampaikan informasi resmi mengenai:

Status hukum hasil penggeledahan.
Barang bukti yang telah diamankan sesuai ketentuan yang dapat dipublikasikan.

Tahapan dan perkembangan penanganan perkara sesuai proses hukum yang berlaku.

FABB menegaskan desakan tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penegakan hukum, bukan intervensi terhadap proses penyidikan.

"Kami menghormati kewenangan KPK dalam menangani perkara. Namun masyarakat juga membutuhkan kepastian informasi agar tidak berkembang isu-isu yang belum tentu benar," ujar nya.

Menurut FABB, keterbukaan informasi penting untuk mencegah munculnya spekulasi, menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak KPK mengenai perkembangan penanganan perkara masih dilakukan. Apabila terdapat keterangan resmi dari KPK, redaksi akan memperbarui informasi ini sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

FABB juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan menjadikannya salah satu isu yang akan disampaikan dalam aksi damai di Kantor Gubernur Bengkulu pada Senin (3/8/2026). (Indra)

Editor : Ismanto

Posting Komentar