![]() |
| 14 PMI ilegal yang selamatkan Lanal TB Karimun di Perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Minggu (3/5) (Foto : Robert/Peristiwanusantara.com) |
By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com - Tim Quick response region command IV Lanal TB Karimun menggagalkan penyelundupan 14 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non procedural, pada Minggu (3/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun, tepanya pada koordinat 1°13’04.5″N 103°26’39.9″E.
Selain menyelamatkan ke 14 PMI illegal tersebut, petugas juga mengamankan seorang tekong kapal berinisial W (48) dan satu orang ABK berinisial A (37), yang akan mengantar para PMI illegal tersebut dengan menggunakan kapal Boat Selodang berwarna merah hitam bermesin 200 PK.
Danlanal TB Karimun Letkol Laut (P) Samuel Christian Noya kepada wartawan di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun, pada Senin (4/5) mengatakan ke 14 orang PMI Non Prosedural tersebut, terdiri dari 9 laki-laki dan 5 perempuan, yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
“ Ke 14 PMI Ilegal itu akan dikirim ke Pontian Malaysia, tetapi di Perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun, tepatnya pada koordinat 1°13’04.5″N 103°26’39.9″E, Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal TBK berhasil mengamankan mereka,” kata Danlanal TB Karimun
Ia menjelaskan bahwa kronologi penyelundupan PMI illegal itu berhasil digagalkan bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan adanya rencana pengiriman PMI secara ilegal.
Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, lanjutnya, pada pukul 21.35 WIB, Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal TBK bergerak menuju sekitar perairan Takong Iyu.
Kemudian pada pukul 23.35 WIB, Tim mendeteksi adanya suara mesin boat yang mencurigakan yang bergerak menuju arah perbatasan Malaysia.
Kemudian tim, melakukan pengejaran terhadap boat tersebut, karena tidak mengindahkan perintah berhenti, tim memberikan tembakan peringatan hingga akhirnya kapal berhasil dihentikan pada pukul 01.00 WIB dan seluruh penumpang diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut.
Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan, hasilnya seluruh PMI non prosedural dalam kondisi sehat, sedangkan tekong kapal terindikasi positif narkoba.
“ Kerugian biaya yang dikeluarkan setiap korban mulai Rp5 juta sampai dengan Rp13 juta,” katanya.
Setelah diamankan tekong dan ABK kapal boat tersebut, bersama PMI illegal tersebut langsunga diamankan ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun, selanjutnya akan diserahkan kepada Satpolairud Polres Karimun untuk proses hukum.
“ Sedangkan ke 14 PMI illegal tersebut akan diserahkan kepada P4MI guna penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Danlanal Tanjung Balai Karimun.
Ia menyebut bahwa keberhasilan ini merupakan implementasi nyata dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam menegakkan hukum di laut serta mencegah tindak pidana penyelundupan barang maupun manusia melalui jalur laut khususnya di wilayah perbatasan. (Bert)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar