-->

Ads (728x90)

Satgas pemburu begal telah meringkus 173 tersangka sejak dibentuk pada 1 Mei 2026. (Foto : Okezone.com)

Editor By : Ikhsan

JAKARTA, Peristiwanusantara.com
  - Satgas Pemburu Begal bentukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 173 tersangka kasus kejahatan jalanan. Dalam operasi ini, polisi juga menyita ratusan barang bukti.

"Hasil pengungkapan barang bukti yang kami amankan Satgas Pemburu Begal periode tersebut, kami sudah sita 466 barang bukti," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers, Jumat (22/5/2026).

Dari ratusan barang bukti itu, Iman menyebutkan bahwa Satgas juga menyita delapan senjata api beserta amunisinya. Menurutnya, senpi itu digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan dari tersangka.

"Di antaranya berbentuk gawai 84, sepeda motor 69, roda empat, laptop, 8 pucuk senpi dan amunisinya. Ini digunakan dalam melakukan pencurian dengan kekerasan," ujar Iman.

Selain itu, polisi menyita kunci letter T, 45 bilah senjata tajam, serta 240 barang bukti lainnya berupa pakaian, rekaman CCTV, dan barang hasil kejahatan pelaku.

Menurut Iman, para tersangka yang ditangkap bakal dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, Pasal 479, dan Pasal 306 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

"Kami pastikan proses hukum yang berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ucap Iman.
Sebelumnya, Satgas Pemburu Begal bentukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejauh ini tercatat sudah menangkap 173 tersangka kasus kejahatan jalanan di Jakarta dan sekitarnya.

Sejak dibentuk pada 1 Mei 2026 hingga hari ini, tercatat ada 1.283 laporan terkait dengan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Dari jumlah laporan tersebut, Polda Metro Jaya sudah mengungkap sebanyak 870 tempat kejadian di wilayah hukumnya.

Sumber : Okezone.com 

Posting Komentar