-->

Ads (728x90)

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang Raja Kholidin (Foto : Angga/Peristiwanusantara.com)

By Anggrainas Prasetio 

TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com
– Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang sedang melaksanakan program penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) RT dan RW, dan sudah berjalan selama 10 bulan.

Program tersebut dilaksanakan lantaran, di Tanjungpinang dalam 1 Rukun Tetangga (RT) jumlah kepala keluarga (KK) masih banyak yang melanggar hukum.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang Raja Kholidin mengatakan bahwa pembentukan RT dan RW harus dipandang dari perspektif  hukum, yakni kesesuaian antara kondisi di lapangan dan dasar hukum pembentukan RT dan RW itu sendiri

Kholidin mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakat Desa dan Lembaga Adat Desa. 

“ Peraturan tersebut, berlaku mutantis mutandis untuk lembaga kemasyarakatan kelurahan, dan sekaligus mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan,” kata Kholidin kepada wartawan di Tanjungpinang, Sabtu (23/5).

Selanjutnya, Kholidin mengatakan dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Rukun Warga dan Rukun Tetangga, diatur bahwa pembentukan RT harus memperhatikan jumlah kepala keluarga (KK). Sesuai klasifikasi kepadatan penduduk tinggi, sedang, dan rendah dan/atau berdasarkan luas wilayah. 

Sesuai Peraturan Walikota yang lama, lanjutnya, mengatur mengenai pembentukan RW dan RT, sebenarnya juga menyebutkan bahwa setiap RT sekurang-kurangnya terdiri 40 KK untuk kelurahan daerah pesisir, dan untuk kelurahan di daerah daratan, sekurang-kurangnya setiap RT terdiri dari 60 KK.

“ Berdasarkan Peraturan Walikota yang lama itu saja, sebenarnya telah terjadi sejumlah pelanggaran. Sebab berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat beberapa RT di kelurahan yang memiliki jumlah KK di bawah 40 atau bahkan 60 KK,” katanya.
 
Kholidin mencontohkan RT di Kelurahan Tanjungpinang Kota. Di wilayah kelurahan padat penduduk itu, terdapat dua RT yang memiliki KK bahkan di bawah 20 KK. Yaitu RT 02/RW 01 yang hanya terdiri dari 4 KK. Serta RT 01/RW 09 yang memiliki 19 KK.

Kondisi tersebut terjadi di setiap kecamatan. Di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang, terdapat satu RT yang hanya terdiri dari 9 KK. Yaitu, RT 01/RW 09. Di Kecamatan Bukit Bestari, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, bahkan terdapat RT yang hanya memiliki 2 KK. Yaitu, RT 02/RW 12. Di Kelurahan Tanjung Unggat, juga terdapat satu RT yang hanya terdiri dari 15 KK.

Di daerah padat penduduk lainnya, seperti wilayah Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kelurahan Bukit Cermin, terdapat tiga RT yang memiliki jumlah KK di bawah 20. Sementara di Kelurahan Kemboja, terdapat satu RT yang memiliki jumlah KK sebanyak 17. 

“Data dan fakta tersebut memperlihatkan ada ketidaksesuaian, dan pelanggaran terhadap dasar hukum pembentukan RT. Untuk itu, dalam kerangka harmonisasi regulasi dan memutus rantai kesalahan dalam administrasi pembentukan RW dan RT, kita melakukan penataan melalui peraturan wali kota yang baru. Jadi bukan lagi soal urgen, atau tidak,” ungkap Kholidin.

Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Rukun Warga, Rukun Tetangga Dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, sebagai penyempurnaan terhadap peraturan lama sekaligus mengatur dan menetapkan klasifikasi kepadatan penduduk di kelurahan, RW, dan RT. 

Untuk kelurahan yang memiliki jumlah KK lebih dari 10.000, dikategorikan sebagai kelurahan klasifikasi tinggi. Kelurahan yang memiliki jumlah KK antara 2.000 sampai 10.000 KK masuk dalam klasifikasi sedang, dan untuk kelurahan dengan jumlah KK di bawah 2.000 masuk dalam kategori klasifikasi rendah. 

Sedangkan klasifikasi RT dibagi dalam empat kelompok. RT yang masuk dalam klasifikasi tinggi, terdiri dari 401 sampai dengan 600 KK. RT dengan klasifikasi sedang terdiri dari 201 sampai dengan 400 KK, sementara untuk kategori rendah setiap RT diatur memiliki jumlah KK antara 101 sampai dengan 200 KK.

Sementara untuk klasifikasi khusus, seperti di wilayah Sungai Nyirih, setiap RT dapat terdiri dari minimal 50 sampai 100 KK. Hingga tidak terjadi lagi suatu kondisi, di mana ada RT yang hanya memiliki 4 KK, sementara yang lain bahkan memiliki KK lebih dari 700.  (Bar)

Editor : Patar


Posting Komentar