-->

Ads (728x90)

28 Adegan Diperagakan Tersangka Saat Rekontruksi Pembunuhan Istri Sirinya di Lingga
Tersangka Z memperagakan aksi pembunuhan yang dilakukannya terhadap istri sirinya di rumah korban, Senin (18/5) (Foto : Erni/Peristiwanusantara.com)

By Erni

 
LINGGA, Peristiwanusantara.com
– Tersangka inisial Z alias J (43) memperagakan 25 adegan saat rekontruksi pembunuhan istri sirinya bernama Syafitri Yana (23). Seluruh adegan yang dilakukannya menggambarkan secara rinci rangkaian peristiwa pembunuhan sesuai dengan keterangan tersangka.

Setelah dibunuh tersangka, jasad korban ditemukan terkubur di belakang rumah kontrakan di kawasan Setajam, Kelurahan Batu Kacang, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, pada Selasa 28 April 2026 yang lalu.

Pelaksanaan rekontruksi ini, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lingga Iptu Maidir Riwanto,S.H, dan dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Lingga dan penasehat hukum tersangka, serta disaksikan oleh warga sekitar dan diawasi dengan ketat oleh personel Polres Lingga.

Dari 25 adegan yang diperagakan tersangka, tiga adegan berlangsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah kontrakan korban di wilayah Pasir Kuning. Sedangkan 22 (dua puluh dua) adegan lainnya dilakukan di TKP rumah tersangka di kawasan Setajam.

Kapolres Lingga AKBP Dr. P.M.Nababan,S.H,S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Maidir Riwanto, S.H mengatakan kegiatan rekontruksi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara serta menyusun fakta hukum secara akurat sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. 

“ Seluruh rangkaian adegan tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas dan utuh mengenai kronologi kejadian serta memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan,” kata Iptu Maidir Riwanto, Senin (18/5).

Diketahui hubungan rumah tangga siri antara tersangka dan korban diketahui telah berlangsung kurang lebih dua tahun sejak 2024. Tetapi sejak adik tersangka berinisial BS tinggal satu rumah dengan mereka, hubungan rumah tangga antara tersangka dan korban sudah tidak harmonis.

Dalam rekonstruksi terungkap bahwa tersangka Z alias J (43) nekat menghabisi nyawa korban yang merupakan istri siri tersangka. Motif pembunuhan dilatar belakangi kecemburuan terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan adik kandung tersangka sendiri berinisial BS. 

Usai melakukan perbuatannya, tersangka sempat melarikan diri ke luar daerah. Namun berkat sinergitas tim gabungan Satreskrim Polres Lingga, Subdit Jatanras Polda Kepri, serta Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang, tersangka berhasil diamankan pada 8 Mei 2026 di dalam sebuah bus saat perjalanan menuju Ponorogo, Jawa Timur.

Saat ini, tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Lingga guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini juga bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait jalannya perkara secara transparan. 

“Rekonstruksi dilakukan secara terbuka dengan pengawasan aparat penegak hukum serta disaksikan masyarakat sekitar. Hingga kegiatan berakhir, situasi tetap aman dan kondusif,” ungkapnya.

Kasat Reskrim berharap melalui kegiatan ini, proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa setiap tindak pidana kekerasan akan berujung pada konsekuensi hukum yang berat. (Erni)


Editor : Ismanto

Posting Komentar