-->

Ads (728x90)

Tersangka H anggota sindikat narkoba jaringan internasional diringkus Polda Kepri, Jumat (15/5) (Foto : dok Humas Polda Kepri) : 

By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com
– Seorang pria berinisial H alias A, diduga anggota sindikat narkoba jaringan internasional diringkus Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun, pada Jumat (15/5) sekira pukul 14.30 WIB.

Dari tangan tersangka H, petugas mengamankan 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram serta narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 2.872,45 gram yang disimpan di area belakang rumah milik temannya.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Suyono,S.I.K,S.H,M.H, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei,S.I.K,S.H, M.H saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolda Kepri, pada Rabu (20/5) mengatakan untuk mengkelabui petugas tersangka inisial H menyembunyikan narkotika tersebut, di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mie instan.

Ia menyebut kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran narkotika di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun.

“ Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas pada Jumat, 15 Mei 2026 sekira pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun,” katanya.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah milik kerabat terduga pelaku.

“ Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram serta narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 2.872,45 gram,” katanya.

Selain mengamankan narkoba jenis pil ekstasi dan sabu tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyamarkan narkotika tersebut.

Barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan Polda Kepri dari tangan tersangka H, Jumat (15/5) (Foto : dok Humas Polda Kepri)

Kepada petugas tersangka H mengaku ia tergiur tawaran pekerjaan dengan imbalan uang yang cukup besar untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang haram tersebut diterimanya dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia–Malaysia untuk selanjutnya dibawa menuju Provinsi Jambi.

Modus ini, lanjutnya, diduga memanfaatkan jalur perairan melalui wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun, sebagai akses distribusi guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

“Adapun modus operandi yang digunakan yakni dengan menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan guna mengelabui petugas saat proses pengiriman menuju daerah tujuan,” katanya.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kabidhumas Polda Kepri 

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. 

“ Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 maupun aplikasi Polri Super Apps untuk menyampaikan informasi dan pengaduan kepada pihak kepolisian,” katanya. (Man)

Editor : Ismanto


Posting Komentar