![]() |
| Wabup Karimun Rocky Marciano Bawole (5 dari kanan) bersama Forkopimda musnahkan barang ilegal di kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Selasa (18/5/2026) pagi (Foto : Robert/Peristiwanusantara.com) |
By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Wakil Bupati (Wabup) Karimun Rocky Marciano Bawole menghadiri pemusnahan barang sitaan berupa ribuan botol minuman beralkohol dan ribuan batang tembakau illegal, yang digelar Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Kantor Pelayanan Pajak Bea Cukai (KPPBC) TMP B Tanjung Balai Karimun, pada Selasa (18/5/2026) pagi di kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri.
Barang illegal yang dimusnahkan tersebut, hasil penindakan periode tahun 2023-2026 dari 131 pelanggaran senilai Rp10.993.782.436, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 5.741.204.764.
Pemusnahan barang ilegal yang dipimpin oleh Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Sodikin juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan, Kepolisian, Kodim 0317/Tanjungbalai Karimun, Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Karimun, dan Lapas Karimun.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Sodikin mengatakan barang illegal yang dimusnahkan tidak hanya ribuan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman beralkohol illegal, tetapi ada juga handphone dan laptop.
“ Seluruh barang illegal yang dimusnahkan ini, merupakan hasil operasi yang digelar oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri dan Kantor KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun dari kurun waktu 2023 hingga 2026,” katanya.

Didampingi Wabup Karimun, Rocky Marciano Bawole, Sodikin mengatakan rokok illegal dimusnahkan dengan cara di bakar, sedangkan mikol illegal, laptop dan handphone dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, agar hancur sehingga tidak mempunyai nilai ekonomis.
Barang illegal yang dimusnahkan ini, katanya, merupakan barang yang ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
“Pastinya, barang yang dimusnahkan ini telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), dan telah mendapat persetujuan. pemusnahan dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan,” ujar Sodikin.
Disisi lain, kata Sodikin, pemusnahan ini juga dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
“Artinya, Bea dan Cukai terus melakukan upaya, dan komitmen menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mengamankan hak-hak keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” katanya.
Secara rinci Sodikin menjelaskan bahwa barang ilegal yang dimusnahkan yaitu : 32 pelanggaran yang berhasil diamankan DJBC Khusus Kepri berupa 6.740.000 batang rokok ilegal. Termasuk 63,36 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Kemudian 99 pelanggaran yang berhasil diamankan oleh KPPBC TMP B Karimun. Pertama Pelanggaran di bidang Kepabeanan berupa, 2 unit tablet, 100 unit handphone, dan 64 unit laptop.
Kemudian pelanggaran di bidang Cukal berupa, 1.034.098 batang rokok ilegal, dan 1,321,09 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) llegal.
“ Saya berharap sinergi dan kolaborasi Kanwil DJBC dan KPPBC TMP dapat terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik,” kata Sodikin. (Bert)
Editor : Ismanto
.jpeg)
KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar