BATAM, Peristiwanusantara.com – Dua orang tersangka berinisial SS dan DS diamankan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, lantaran hendak menyelundupkan sekitar 100 ribu ekor Benih Bening Lobster (Baby Lobster) ke luar negeri oleh.
“ Tersangka DS menyuruh SS menjemput ratusan benih bening lobster tersebut ke Bandara Hang Nadim Batam, pada Rabu (20/5). Lalu sekira pukul pukul 08.30 WIB, petugas mengamankan tersangka SS di kawasan Komplek Mega Legenda 2, Kecamatan Batam Kota,Kota Batam,” kata Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol.Dr.Nona Pricillia Ohei,S.I.K,S.H,M.H didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K,M.H, saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolda Kepri, pada Rabu (20/5/2026)
Konfersi pers tersebut juga dihadiri oleh Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra,S.IP,S.I.K,M.M., Kepala Balai Karantina Kepri, Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut, perwakilan dari Bea Cukai Batam, serta Koordinator LPKP.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K,M.H menambahkan kronologis pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi terkait adanya pengiriman Benih Bening Lobster dari Jakarta menuju Batam yang diduga akan dikirim ke luar negeri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 07.00 WIB petugas melakukan pembuntutan terhadap satu unit mobil Toyota Avanza yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda. Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.
“ Dari hasil pengecekan ditemukan tujuh koli kardus, dimana empat koli diantaranya berisi Benih Bening Lobster yang disimpan di dalam koper. Kemudian pengemudi beserta kendaraan dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan para pelaku yakni mengirimkan benih lobster dari Jakarta menuju Batam melalui kargo pesawat udara.
Barang tersebut dikemas menggunakan koper yang dibungkus kardus dan dilapisi pakaian bekas guna mengelabui petugas.
“ Benih lobster tersebut diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui Singapura untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara illegal,” katanya.
![]() | |
Barang bukti ratusan benih bening lobster yang diamankan Polda Kepri
|
Kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan
mendekam di sel penjara. Mereka dijerat Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina
Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yakni setiap orang yang memasukkan atau
mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan
dari tempat pengeluaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Para
pelaku terancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana
denda paling banyak sebesar Rp2 miliar. Sementara itu, akibat tindak
pidana tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai kurang
lebih Rp10 miliar.
Dirreskrimsus Polda Kepri mengatakkan
pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum
terhadap praktik penyelundupan sumber daya kelautan yang merugikan
negara serta mengancam kelestarian ekosistem laut Indonesia.
Kabidhumas
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam
menjaga kelestarian sumber daya kelautan Indonesia dengan tidak terlibat
dalam praktik perdagangan maupun penyelundupan Benih Bening Lobster
ilegal. Selain merugikan negara, aktivitas tersebut juga dapat mengancam
keberlangsungan ekosistem laut dan sumber daya perikanan nasional.
(Man)
Editor : Ismanto
.jpeg)

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar