-->

Ads (728x90)

Petugas Imigrasi Karimun lakukan pengambilan foto biometrik dan sidik jari M Z (15) di rumahnya di RT 01 RW 02, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral,Rabu (20/5) (Foto : Robert/Peristiwanusantara.com).

By Robert

KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Karena menderita sakit parah, Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun melakukan proses pengambilan foto biometrik dan sidik jari terhadap seorang remaja berinisial M Z (15) di rumahnya di RT 01 RW 02, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada Rabu (20/5).

Pengambilan foto biometrik dan sidik jari untuk pengurusan pasfort, sebab MZ akan dibawa oleh orang tuanya, berinisial AM (46) dan R (42) berobat ke luar negeri.

Kakanim Dwi Avandho melalui Kasubsi Lantaskim Andi Lasera saat dikonfirmasi awak media mengatakan pengambilan foto biometrik dan sidik jari MZ, sebagai bentuk komitmen nyata Imigrasi Karimun dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“ Melalui Layanan Prioritas Ramah HAM petugas imigrasi memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus seperti orang sakit,” kata Andi Lasera.

Ia mengatakan kegiatan jemput bola tersebut rutin dilaksanakan untuk memfasilitasi pemohon paspor yang sedang dalam kondisi sakit berat, sehingga tidak memungkinkan untuk datang langsung ke kantor imigrasi.

“ Langkah proaktif ini juga semakin memperkuat jargon yang diusung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu Imigrasi Untuk Rakyat, di mana negara hadir langsung melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan di garis depan,” katanya.

Dikatakannya, layanan ramah HAM ini memastikan bahwa warga yang mengalami keterbatasan fisik, tidak bisa berjalan, atau dalam kondisi darurat medis tetap mendapatkan haknya untuk mengakses dokumen perjalanan tanpa harus keluar dari tempat tidur perawatan.

"Melalui terobosan ini, Imigrasi Tanjung Balai Karimun berharap masyarakat dapat semakin merasakan kemudahan, kecepatan, dan kepastian dalam mengakses layanan keimigrasian, terutama di tengah situasi yang mendesak" kata Andi 

Ia menyebut komitmen untuk menghadirkan pelayanan keimigrasian yang cepat, mudah, dan humanis merupakan wujud nyata upaya Kantor Imigrasi Kelas II  TPI Karimun dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“ Dengan menghadirkan layanan yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat tetap memperoleh layanan keimigrasian secara optimal,” katanya.

Secara rinci Andi menjelaskan prosedur layanan jemput bola tersebut sebagai berikut : 

  1. Pengajuan Berkas: Perwakilan keluarga mendatangi Kantor Imigrasi Karimun dengan membawa dokumen persyaratan paspor yang lengkap.

2. Dokumen Pendukung: Wajib menyertakan surat rujukan atau surat keterangan sakit resmi dari dokter atau rumah sakit.

3. Verifikasi & Eksekusi: Petugas akan langsung datang ke rumah atau rumah sakit tempat pasien dirawat untuk melakukan pengambilan foto wajah dan sidik jari. (Bert)

Editor : Ismanto

Posting Komentar