Bupati Iskandarsyah (kanan) bersama Wabup Rocky usai meresmikan MPP Karimun di MPP Coastal Area Tanjung Balai Karimun, Jumat (29/5/2026) (Foto : Robert/Peristiwanusantaracom).
By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Karimun sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Karimun merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Demikian disampaikan Bupati Karimun Iskandarsyah saat mendampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad meresmikan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Karimun dalam kegiatan prapeluncuran (soft launching) yang digelar di MPP Coastal Area Tanjung Balai Karimun, pada Jumat (29/5/2026).
Peresmian MPP Karimun tersebut juga dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Karimun Rocky Marciano Bawole serta staf Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Forkopimda.
"Melalui Mal Pelayanan Publik ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan dalam satu tempat sehingga proses pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien," kata Bupati Iskandarsyah.
Pada tahap soft launching, sejumlah layanan mulai dioperasikan secara bertahap, mulai dari pelayanan perizinan usaha, administrasi kependudukan, perpajakan, ketenagakerjaan, layanan perbankan, hingga pelayanan dari instansi vertikal lainnya.
Selain mempermudah masyarakat, keberadaan MPP juga diharapkan mampu meningkatkan iklim investasi daerah serta mempercepat reformasi birokrasi di Kabupaten Karimun.
Bupati Iskandarsyah mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyempurnaan sarana dan prasarana, integrasi sistem pelayanan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia guna memastikan operasional MPP berjalan optimal saat grand launching nantinya.
"Kami ingin MPP ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Karimun. Kritik dan saran sangat kami harapkan agar pelayanan ke depan semakin baik,"kata Iskandarsyah.
Dikatakannya, gedung MPP sekarang ini sebelumnya akan dijadikan sebagai KICC. Tetapi dizaman kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole, gedung ini berubah menjadi Mal Pelayanan Publik.
Untuk diketahui pembangunan dilakukan pada tahun 2013 bangunan yang dulunya itu bernama Gedung Karimun Exebithion and Convention Centre (KECC). Selanjutnya mulai direnovasi setelah lama terbengkalai. Pasalnya, sejak berdiri gedung ini belum pernah difungsikan.
Bangunan yang terletak di kawasan Coastal Area itu dijadikan Mal Pelayan Publik (MPP) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Proyek renovasi tersebut diresmikan oleh Wakil DPR RI, Rachmat Gobel, pada Minggu (16/10/2022) lalu. (Bert)
Editor : Ismanto
.jpeg)
KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar