By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Ribuan batang pohon bakau di Tanjung Uncang ditimbun, yang lokasinya sekitar 200 meter dari PT Marcopolo Shipyard di Tanjung Uncang Kota Batam.
Pantauan di lapangan dua alat berat jenis ekscavator dan buld dozer bekerja saling seiring, belasan mobil dum truck lalu lalang mengantar tanah untuk menimbun pohon bakau tersebut yang tumbuh subur di pantai di dekat PT Marcopolo Shipyard.
Salah seorang warga Batam berinisial PS ketika ditemui saat melintas di lokasi tersebut, aktifitas penimbunan pohon bakau itu sudah lama berlangsung.
Sebelum ditimbun, nelayan sekitar sering menangkap ikan, gonggong dan kepiting di lokasi hutan bakau tersebut.
“ Sebelum ditimbun banyak warga mencari ikan di sini bang apalagi kalau sedang surut,” katanya.
Tetapi sejak ditimbun, katanya, warga sekarang mencari ikan sudah jauh dan hasilnya juga sedikit.
Diduga penimbunan ini dilakukan secara illegal, dugaan itu diperkuat di lahan tersebut tidak ada dipasang plang oleh pihak perusahaan. Seperti layaknya perusahaan pengembang lainnya yang selalu memasang plang yang menjelaskan nomor izin AMDAL dari Pemerintah Kota Batam, dan nomor izin knf dari BP Batam, nomor izin PKKPR-L, nomor izin PBG dari Pemko Batam, nomor PL dari BP Batam dan nomor SHGB.
Penimbunan hutan bakau yang dilakukan secara illegal, melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No. 27 Tahun 2007 junto UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. PP No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Hingga berita ini diupload belum diperoleh keterangan dari pihak pengembang terkait penimbunan pohon bakau ini, wartawan kami sedang berupaya memperoleh keterangan terkait penimbunan ini. (Man)
Editor : Ismanto
.jpeg)

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar