By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil menggagalkan keberangkatan 43 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, pada Kamis (16/4/2026) lalu.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam pengurusan keberangkatan 43 orang calon PMI tersebut secara illegal.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H kepada wartawan di Mapolresta Barelang, pada Senin (20/4/2026) mengatakan setelah mencegah keberangkatan 43 orang calon PMI illegal tersebut. Kemudian dilakukan pemeriksaan, berdasarkan hasil pemeriksaan, beberapa calon PMI illegal tersebut mengaku keberangkatannya difasilitasi oleh dua orang tersangka yakni inisial AN (51) dan NR (46).
Dari keterangan para korban, kata Kapolresta Barelang, Unit Reskrim Polsek KKP bersama Satreskrim Polresta Barelang langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka AN di kawasan Batam Center pada Kamis (16/4/2026) kemarin sekira pukul 23.00 WIB.
Sedangkan pelaku NR diamankan di kawasan Tembesi pada pukul 23.30 WIB di hari yang sama.
“ Kedua pelaku diduga keras melakukan tindak pidana penempatan PMI secara non procedural, lantaran berperan aktif dalam membantu proses keberangkatan PMI secara ilegal," kata Kapolresta Barelang.
Didampingi, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, Kapolsek Keamanan Kawasan Pelabuhan (KKP) AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., LL.M., serta Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H dan Kepala Imigrasi Batam Wahyu Eka Putra, perwakilan Satgas PMI Bhakti Tuah Madani Arba Udin (Udin Pelor), serta Kepala BP2MI Indah Wulandari Situmeang, S.Pd, lebih lanjut Kapolresta Barelang mengatakan kronologi kejadian bermula saat para korban yang terdiri dari MJ (48), EB (21), dan JP (19) berencana bekerja di Malaysia setelah mendapatkan informasi pekerjaan dari kerabat.
Para pelaku kemudian menawarkan bantuan berupa pengurusan perjalanan, mulai dari penjemputan, pengantaran ke pelabuhan, pembelian tiket ferry, hingga pengurusan paspor melalui jalur tidak resmi.
“ Seluruh proses dilakukan tanpa memenuhi persyaratan resmi dan penempatan PMI tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kapolresta.
Lebih lanjut Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa pelaku AN (51) berperan menjemput dan mengantar korban ke pelabuhan serta membantu pembelian tiket ferry tujuan Batam-Malaysia.
Sedangkan pelaku NR selain melakukan hal serupa, juga membantu pengurusan paspor melalui calo dengan biaya sebesar Rp 2,7 juta dan memperoleh keuntungan sebesar Rp1 juta dari aksinya tersebut.
Selain mengamankan kedua pelaku petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 3 buah paspor, 3 tiket boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia, uang tunai sebesar Rp4.050.000, serta 2 unit handphone milik pelaku.
“ Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Mereka dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau pasal 83 Jo pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15 Miliar
Kapolresta Barelang mengatakan bahwa sejak Januari hingga April 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Batam telah berhasil mencegah keberangkatan sebanyak 155 PMI non prosedural, dengan lonjakan signifikan terjadi pada tanggal 16 hingga 19 April 2026.
“ Polri komitmen dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang, khususnya penempatan PMI secara ilegal yang sangat merugikan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” katanya.
Kapolresta Barelang juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur resmi serta selalu memastikan kelengkapan dokumen sesuai aturan yang berlaku.
" Kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur resmi serta selalu memastikan kelengkapan dokumen sesuai dengan aturan yang berlaku, " imbaunya.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penempatan PMI ilegal atau tindak pidana lainnya dengan menghubungi layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
"Hubungi layanan kepolisian 110 yang dapat akses gratis selama 24 jam apabila mengetahui adanya prakti atau tindak pidana lainya," pungkasnya. (Man)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar