By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – DPRD Kota Batam menunda untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) untuk menjadi Perda.
Penundaan pengesahan Ranperda tersebut, dilaksanakan pada rapat paripurna yang dipimpin oleh DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, pada Jumat (24/4/2026) siang di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.
Rapat paripurna yang bergendakan penyampaian Laporan Pansus pembahasan Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) sekaligus pengambilan keputusan, dihadiri sebanyak 34 orang anggota dewan, Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad, unsur Forkopimda, pejabat Pemerintah Kota Batam, serta perwakilan BP Batam.
Kamaluddin mengatakan penundaan penyampaian Laporan Pansus terhadap Ranperda tentang LAM sekaligus pengambilan keputusan atas Ranperda tersebut, lantaran berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2016 tentang pembentukan produk hukum daerah pasal 88 dan 89, bahwa sebelum disetujui oleh pemerintah daerah dengan DPRD, Ranperda harus melalui mekanisme fasilitasi oleh Gubernur.
“ Saat ini Ranperda LAM masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Setdaprov Kepri,” ujar Kamaluddin.
Atas kondisi tersebut, Pansus mengusulkan penundaan penyampaian laporan dan pengambilan keputusan, yang direncanakan akan dijadwalkan kembali pada Mei 2026. Keputusan penundaan tersebut kemudian diserahkan kepada forum rapat paripurna.
Ketua DPRD selanjutnya meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir. Secara bulat, anggota DPRD menyatakan setuju terhadap penundaan tersebut, yang kemudian disahkan dengan ketukan palu oleh pimpinan rapat. (Man)
Editor : Ismanto
.jpg)
KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar