![]() |
| Kasus Korupsi (foto: Okezone) |
Editor By : Ikhsan
JAKARTA, Peristiwanusantara.com – Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyatakan bahwa aliran dana hasil korupsi melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU), kerap mengalir ke perempuan, khususnya yang berada di luar lingkaran keluarga pelaku.
Hal itu disampaikan Ibnu dalam kegiatan sosialisasi penguatan integritas dan praktik antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Menurutnya, praktik korupsi hampir selalu diikuti dengan tindak pidana lain, salah satunya TPPU.
“Kalau ada korupsi muncul, maka akan muncul TPPU, biasanya begitu,” kata Ibnu, Minggu (19/4/2026).
Ibnu menjelaskan, dalam praktik TPPU, pelaku korupsi umumnya mengalihkan uang ke berbagai pihak. Setelah kebutuhan keluarga, sumbangan, hingga investasi terpenuhi, pelaku kerap mencari pihak lain untuk menyalurkan dana tersebut.
“Uang untuk istri sudah, keluarga sudah, anak sudah, untuk amal sudah, sumbangan sudah, tabungan sudah. Lalu bingung, uang itu mau dialirkan ke mana lagi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dalam sejumlah kasus, pelaku yang mayoritas laki-laki kemudian menyalurkan uang kepada perempuan di luar relasi keluarga.
“Dalam praktiknya, ada juga yang kemudian mengalirkan dana ke perempuan di luar lingkaran keluarga, dengan jumlah yang tidak sedikit,” tuturnya.
Ibnu menegaskan, bahwa pihak yang menerima aliran dana tersebut tetap berpotensi terjerat hukum sebagai pelaku pasif dalam TPPU.
“Itu bisa masuk sebagai TPPU, pelaku pasif. Menerima, menyimpan, atau menggunakan hasil tindak pidana,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut praktik tersebut juga kerap memicu persoalan lain, seperti hubungan di luar pernikahan.
Sumber : Okezone.com

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar