-->

Ads (728x90)

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani saat menggelar konfersi perskasus pencabulan di Tanjung Balai Karimun, Kamis (16/4/2026) (Foto : Robert/Peristiwanusantara.com)

By Robert 

KARIMUN, Peristiwanusantara.com
  – Seorang pria yang berprofesi sebagai sales penjual obat warga Batam berinisial TAS (22) diringkus Satreskrim Polres Karimun lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan (sodomi) terhadap seorang anak berjenis kelamin laki-laki yang masih berusia 13 tahun atau masih di bawah umur.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media, didampingi Kasat Reskrim AKP Denny Hartanto dan Kasihumas AKP Jordan Manurung, di Aula Rupatama Mapolres Karimun, pada Sabtu (21/4/2026) mengatakan pelaku inisial TAS mensodomi korbannya di salah hotel di Tanjung Balai Karimun, pada Kamis (16/4/2026) kemarin.

Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa tidak senonoh itu terjadi berawal dari perkenalan pelaku dengan korban yang masih di bawah umur  melalui group WhatsApp THE BOY'S VTUS ☆☆. 

Setelah berkomunikasi secara intens, pelaku yang bekerja sebagai sales obat datang dari Kota Batam ke Tanjung Balai Karimun dan mengajak korban bertemu di sebuah kafe setelah itu membawa korban ke sebuah hotel pada Kamis (16/4/2026) kemarin.

Di dalam kamar hotel, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban. Ironisnya, pelaku juga merekam aksi bejat tersebut menggunakan ponsel pribadinya dan memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada korban setelah kejadian.  

Kasus ini terungkap saat ibu korban, merasa curiga melihat anaknya pulang membawa minuman dari kafe pada malam hari. Kecurigaan tersebut memuncak saat kakak korban melihat sebuah rekaman video di ponsel korban yang memperlihatkan tindakan asusila tersebut.  

Setelah diinterogasi oleh pihak keluarga, korban mengaku berada di sebuah Hotel. Keluarga korban kemudian mendatangi hotel tersebut pada Jumat dini hari (17/4/2026) pada pukul 04.00 WIB dan mengamankan pelaku lalu menyerahkannya ke Polres Karimun.

Selain mengamankan pelaku, kata Kapolres Karimun, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.  Dari pelaku barang bukti yang diamankan yakni : 1 unit HP Samsung A15, pakaian pelaku, bukti pemesanan hotel via Traveloka, dan rekaman video asusila.  

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban yakni : 1 unit HP Oppo A55, pakaian korban, dan uang tunai Rp100.000 (dua lembar pecahan Rp50.000) dan hasil Visum Et Repertum.

Atas perbuatannya, tersangka TAS dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun. (Bert)


Editor : Ismanto

Posting Komentar