![]() |
| Anggota Komisi I DPRD Batam Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH saat memimpin RDPU di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com) |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com - Anggota Komisi I DPRD Batam Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH mengatakan pihaknya akan terus mengawal permasalahan rumah subsidi di Perumahan Rhabayu Estuario, Sekupang, Batam hingga menemukan solusi yang adil bagi seluruh pihak, khususnya konsumen rumah subsidi tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan rumah subsidi di Perumahan Rhabayu Estuario di Sekupang, Batam yang dibangunan oleh perusahaan Rhabayu Group oleh PT.Intan Karya Lestari (IKL).
.
Dalam memimpin RDPU yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, pada Selasa (14/4/2026) siang, Dr. Muhammad Mustofa didampingi oleh Ketua Komisi I, Jelvin Tan, SH, MH, bersama sejumlah anggota Komisi I DPRD Batam lainnya.
RDPU ini dihadiri oleh perwakilan dari BPN Kota Batam, Bapenda, Bagian Hukum Setdako Batam, Camat Sekupang, Lurah Patam Lestari, pimpinan PT BTN Syariah, manajemen PT Intan Karya Lestari, PPAT Valerie Andrea, S.H., M.Kn., serta pimpinan Gerakan Masyarakat Penyampai Aspirasi (GEMPA) dan perwakilan konsumen.
Selanjutnya Dr. Muhammad Mustofa mengatakan pihaknya berharap agar seluruh pihak bersikap kooperatif agar permasalahan rumah subsidi di Perumahan Rhabayu Estuario, dapat diselesaikan. Ia berharap penyelesaian dapat ditempuh melalui musyawarah dan mufakat tanpa berlarut-larut.
“Saya kira semua perlu kooperatif agar tidak berkepanjangan. Apalagi ini sudah beberapa kali kita upayakan mediasi,” katanya.
RDPU ini merupakan yang kesekian kalinya digelar sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang mengeluhkan berbagai persoalan sebagai konsumen perumahan bersubsidi tersebut.
![]() |
| Ketua RW 17 Sekupang, Nanda Fadila Zulkarnain usai mengikuti RDPU di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com) |
Pada RDPU sebelumnya. Ketua RW 17 Sekupang, Nanda Fadila Zulkarnain sebagai konsumen menuntut kejelasan serta pengembalian hak atas dugaan adanya “permainan” dalam harga jual rumah subsidi yang dibelinya bersama konsumen lainnya.
Nanda Fadila Zulkarnain yang juga menjabat sebagai Ketua GEMPA (Gerakan Masyarakat Penyampai Aspirasi) membeli rumah di perumahan tersebut pada 21 Maret 2021 melalui KPR BTN Syariah dengan harga Rp172 juta.
Padahal, sesuai Keputusan Menteri PUPR nomor 242 tahun 2020 dan nomor 995 tahun 2021, harga rumah subsidi untuk seluruh wilayah Kepri kecuali Kabupaten Anambas sebesar Rp 156.500.000,-
“ Sesuai aturan tersebut, kami sebagai konsumen dirugikan sebesar Rp 15,5 juta,” kata Nanda.
Selain itu, dana subsidi dari pemerintah sebesar Rp 4 juta sebagian besar diselewengkan oleh PT. Intan Karya Lestari (Rhabayu Group). Dari Rp 4 juta dana subsidi tersebut hanya Rp 500 ribu saja yang ditransfer ke rekening konsumen, sisanya sebesar Rp 3,5 juta ditransfer ke rekening pengembang.
Tidak hanya itu, lanjutnya, luas bangunan rumah yang dijual ke konsumen juga tidak sesuai ukurannya. Rumah subsidi yang dijual ke konsumen tipe 30 berukuran 6x5, luasnya 30 meter persegi. Tetapi setelah diukur luas bangunan itu hanya 28,5 meter persegi.
Karena luas bangunan tidak presisi, Nanda mengalami kerugian sesuai hitungan PBB, yakni Rp 1.833.000 dikali 1,5 meter persegi, ia dirugikan sebesar Rp 2,7 juta.
Selain itu, Nanda juga dirugikan dari nilai cicilan rumah ke bank. Jumlah cicilan rumah itu dibayar konsumen berdasarkan harga rumah yang dibelinya yakni Rp 172 juta. Nilai cicilannya sudah pasti lebih tinggi jika harga rumah itu dibeli dengan harga Rp 156.500.000,-
“ Jika saya kalikan dengan jumlah cicilan yakni 120 kali cicilan, maka kerugian saya sekitar Rp 15 juta,” katanya.
Nanda juga menemukan bahwa PT Intan Karya Lestari diduga memanipulasi laporan pajak. Perusahaan tersebut melaporkan pajak ke Bapenda Kota Batam dengan harga rumah subsidi yakni Rp 156.500.000,- sehingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibayarnya sebesar Rp 4.350.000,- untuk setiap unit rumah.
Seharusnya pihak developer melaporkan harga jual rumahnya Rp 172 juta, dengan demikian BPHTB yang harus dibayarkannya ke Bapenda Kota Batam sebesar Rp 5.100.000,-
“ Akibat manipulasi itu, ada selisih sekitar Rp 775.000 yang harus disetor ke kas daerah,” katanya.
Selisih tersebut, diperolehnya sesuai rumus BPHTB yakni, Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), lalu hasilnya dikalikan tarif 5%.
Berdasarkan Perwako nomor 1 tahun 2011, jumlah NPOPTKP sebesar Rp 70 juta, jadi nilai BPHTB adalah Rp 156,500.000 dikurang Rp 70 juta hasilnya Rp 86,5 juta, lalu dikali 5 % maka hasilnya Rp 4.325.000,-
“ Jadi saya hanya membayar BPHTB ke kas daerah sebesar Rp 4.325.000, “ katanya.
Padahal sesuai harga jual rumah yang dibelinya, seharusnya developer melaporkan harga jual rumah itu Rp 172 juta. Dengan demikian BPHTB yang harus dibayar konsumen ke kas daerah sebesar Rp 172 juta – Rp70 juta hasilnya Rp 102 juta. Kemudian 102 juta dikali 5 % hasilnya Rp 5,1 juta.
“ Jadi ada selisih Rp 775.000,- yang seharusnya disetor ke kas daerah,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa oleh PT Intan Karya Lestari membangun 491` unit di Perumahan Rhabayu Estuario, Sekupang.
“ Jadi bapak pimpinan bisa dibayangkan berapa kerugian Pemko Batam akibat manipulasi laporan pajak yang dilakukan oleh pengembang,” katanya.
Menurut Nanda setelah dihitung ia mengalami kerugian sebesar Rp 37,5 juta akibat manipulasi yang dilakukan oleh PT Intan Karya Lestari.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah, saat menghadiri RDPU pertama pada Jumat (20/2/2026) lalu, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Batam terkait dugaan manipulasi yang dilakukan oleh PT Bintan Karya Lestari (BKL) kepada konsumennya yang membeli rumah subsidi di Perumahan Rhabayu Estuario, Sekupang, Kota Batam.
Raja Azmansyah membenarkan bahwa PT Bintan Karya Lestari melaporkan harga rumah subsidi yang dijual kepada konsumennya Rp 156.500.000,- dan secara administrasi laporan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 4.350.000 untuk setiap unit rumah.
“ Jika nanti ditemukan ada selisih berdasarkan berkas resmi maka sisanya akan ditagih ke pengembang,” katanya.
Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas yang juga menghadiri RDPU ini mengatakan permasalahan ini bisa masuk ranah pidana. Komisi I DPRD Kota Batam akan mengawal permasalahan ini agar masyarakat tidak dirugikan.
“ Saya minta agar pengembang mengembalikan seluruh kerugian konsumen,” katanya. (Man)
Editor : Ismanto


KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar