![]() |
| Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono,S.H,S.I.K,M.H mengintrogasi 13 tersangka yang diamankan di Mapolresta Barelang, Selasa (28/4) (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com) |
By Posman
BATAM, Peristiwanusnatara.com – Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika, dari 12 laporan polisi selama periode dua bulan terakhir dengan mengamankan 13 orang tersangka.
Pemusnahan barang bukti narkotika dilaksanakan di Mapolresta Barelang, dan dipimpin oleh Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M, didampingi Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol Dr. Arsyad , dan dihadiri oleh BNN Kota Batam, pihak Kejari Batam, Pengadilan Negeri Batam, Bea Cukai Batam.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengatakan jumlah narkotika yang dimusnahkan jenis sabu sekitar 1 kilogram, jenis ekstasi puluhan butir, dan jenis vape sebanyak 1931 pcs yang terdiri dari berbagai merek.Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus (3 dari kanan) saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolresta Barelang, Selasa (28/4) (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com)
Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol Dr. Arsyad menambahkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini diamankan di Pelabuhan Internasional Batam Centre, dan di Bandara Hang Nadim.
“ Sebagian besar barang bukti ini diamankan di Pelabuhan Internasional, diamankan dari tangan pelaku saat tiba dari Malaysia,” katanya.
Kompol Dr. Arsyad mengatakan seluruh barang bukti nakroba ini berhasil diamankan berkat kerjasama dengan pihak Bea Cukai Batam dan BNN serta seluruh elemen masyarakat.

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus didampingi Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol Dr. Arsyad memusnahkan barang bukti narkoba dengan cara membakar di Mapolresta Barelang, Selasa (28/4) (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com)
Sebelum dimusnahkan terlebih dahulu barang bukti narkoba itu ditest oleh biddokkes Polda Kepri, setelah hasil test terbukti narkoba, selanjutnya barang haram tersebut dimusnahkan.
Pemusnahan barang haram tersebut, dilakukan dengan cara dibakar dengan alat Incinerator milik BNNP Kepri, yang dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono,S.H,S.I.K,M.H didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus bersama Pengadilan Negeri Batam Kejari Batam, BNN Kota Batam, Bea Cukai Batam. (Man)
Editor : Ismanto


KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar