By Posman
KARIMUN, Peristiwanusantara.com - Ditpolairud Polda Kepri mengamankan 12.000 batang kayu bakau yang tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Serta mengamankan satu unit kapal KLM. Citra Samudra 9 berkapasitas GT 99 yang mengangkut kayu bakau tersebut bersama nahkoda dan enam orang anak buah kapal (ABK).
Kayu bakau tersebut hendak diselundupkan ke Singapura tetapi berhasil digagalkan Ditpolairud Polda Kepri di perairan Pulau Panjang, Kota Batam, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
“ Penyelundupan kayu bakau sebanyak 12000 batang tersebut digagalkan saat tim patroli melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kapal KLM. Citra Samudra 9 berkapasitas GT 99,” kata Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei kepada wartawan di Mapolda Kepri, pada Kamis (23/4/2026).
Ia menyebut kapal tersebut diketahui sedang dalam perjalanan menuju Singapura dengan mengangkut ribuan batang kayu yang merupakan jenis tanaman dilindungi tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal tersebut dinakhodai oleh L.E. bersama enam orang anak buah kapal (ABK),” katanya.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa belasan ribu batang kayu bakau tersebut berasal dari Pulau Jaloh, Kelurahan Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
Kabidhumas Polda Kepri mengatakan aktivitas ilegal ini diduga kuat didanai oleh seorang warga negara Singapura berinisial M, yang menyewa kapal melalui pihak lain di Batam.
Dikatakannya, Nakhoda kapal berperan langsung dalam mengatur pengumpulan kayu di Pulau Jaloh hingga teknis keberangkatan menuju Singapura, sementara aliran dana pembelian kayu diatur melalui orang kepercayaan pemodal yang berada di Batam.
"Saat ini, seluruh barang bukti yang terdiri dari satu unit KLM. Citra Samudra 9 GT 99 beserta muatan 12.000 batang kayu bakau telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut," kata Nona Pricillia Ohei.
Kabidhumas Polda Kepri mengatakan atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16, serta Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan hukum terbaru, serta juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait keterlibatan pihak-pihak dalam tindak pidana tersebut.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan mangrove di wilayah Kepulauan Riau dari praktik eksploitasi ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan hidup demi keuntungan pribadi maupun korporasi internasional.
“ Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” kata Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.
Jika menemukan potensi gangguan kamtibmas, kata dia, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu. (Man)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar