![]() |
| Tiga tersangka yang diamankan Tim Opsnal Sudbit II Ditresnarkoba Polda Kepri, di Meral, Karimun, (Foto : dok Humas Polda Kepri) |
By James
BATAM, Peristiwanusantara.com – Tiga orang pria berinisial FM alias F (28) dan IP alias A (26), serta inisial F diringkus Tim Opsnal Sudbit II Ditresnarkoba Polda Kepri, pada Kamis (23/4) malam di kediaman mereka masing-masing di wilayah Meral, Kabupaten Karimun.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono,S.I.K,SH,M.H, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H dalam keterangannya mengatakan tersangka FM alias F dan IP alias A berstatus mahasiswa diamankan Tim Opsnal di Perumahan Dangmerdu Indah.
Dari tangan tersangka IP, petugas menemukan satu paket sabu yang diselipkan di dalam kotak rokok, yang kemudian diakui berasal dari tersangka FM.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman FM, petugas menemukan total 8 bungkus sabu tambahan dengan berat bruto 22,13 gram yang disimpan di dalam kamar dan area dapur.
Kepada petugas, kata Kabid Humas Polda Kepri, tersangka FM mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria bernama PPA alias P.
Atas keterangan FM tersebut, lanjutnya, pada pukul 23.00 WIB di hari yang sama, tim bergerak menuju Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing, untuk menangkap PPA alias P (30).
Barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Sudbit II Ditresnarkoba Polda Kepri dari tangan tersangka di Meral, Kamis (23/4) (Foto : dok Humas Polda Kepri)
Dari tangan tersangka PPA tidak ditemukan narkotika siap edar pada saat penangkapan, tetapi petugas menemukan sebuah kotak bertuliskan The New English Dictionary di dalam kamar tersangka yang ternyata digunakan untuk menyembunyikan dua unit timbangan digital dan satu pak plastik bening kosong.
“ Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan tersangka PPA sebagai penyedia sarana peredaran narkotika dalam jaringan tersebut,” katanya.
Ketiag tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Sub Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal sesuai dengan sinkronisasi UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) demi mewujudkan kepastian hukum dan efek jera terhadap pelaku kejahatan luar biasa di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau. (Bert)
Editor : Ismanto
.jpg)
.jpeg)
KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar