-->

Ads (728x90)

Rapat Paripurna, Walikota Amsakar Sampaikan Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan Melalui Mekanisme Kumulatif Terbuka
Walikota Amsakar (2 dari kiri) menyampaikan draf Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan kepada pimpinan DPRD Kota Batam di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Rabu (29/4/2026) (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com)

By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com
– Walau tidak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)  tahun 2026, namun DPRD Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan sebagai Ranperda kumulatif terbuka.

Ranperda kumulatif terbuka tersebut disetujui pada rapat paripurna yang dipimpin oleh  Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua DPRD I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE, pada Rabu (29/4/2026) di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.

Rapat paripurna ini dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama unsur Forkopimda Kota Batam, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, tokoh masyarakat dari LAM Kota Batam, serta para wartawan

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tersebut merujuk pada surat Sekretaris Daerah Kota Batam Nomor 379/100.3.2/HK-Setda/III/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang penyampaian dan pengagendaan Ranperda kumulatif terbuka.

Kamaluddin mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025 tentang daerah dengan kedaruratan sampah dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026 tentang penilaian kinerja pengelolaan sampah, Kota Batam termasuk dalam kriteria pembinaan sehingga diperlukan langkah pembenahan tata kelola persampahan.

“Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam telah melakukan pembahasan dan penyamaan persepsi dengan Pemerintah Kota Batam. Mengingat Perda Nomor 11 Tahun 2013 sudah cukup lama dan tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, maka perlu dilakukan perubahan sebagai dasar hukum pembenahan tata kelola persampahan,” kata  Kamaluddin.

Dikatakannya, sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (5) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan Ranperda di luar Propemperda dalam kondisi tertentu. 

“ Oleh karena itu, Ranperda perubahan tersebut diajukan sebagai Ranperda kumulatif terbuka.” katanya.

Usai disetujui seluruh anggota dewan, Ketua DPRD Kota Batam mempersilahkan Walikota Amsakar untuk menyampaikan laporannya.

Dalam pemaparannya, Walikota Amsakar menjelaskan bahwa pesatnya pertumbuhan Batam sebagai gerbang perdagangan dan pusat pertumbuhan ekonomi membawa konsekuensi terhadap meningkatnya volume sampah.

Berdasarkan data rencana induk persampahan, timbulan sampah di Batam pada 2025 mencapai sekitar 1.300 ton per hari, seiring jumlah penduduk yang telah menyentuh 1,3 juta jiwa.

“Permasalahan persampahan menjadi tantangan mendasar yang harus ditangani secara serius, terencana, dan komprehensif agar tidak menghambat keberlanjutan pembangunan,” ujarnya.

Menurut Amsakar, keterbatasan kapasitas layanan dan lahan pengelolaan sampah menuntut pembaruan kebijakan yang lebih adaptif, efektif, dan berkelanjutan.

Ranperda ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan tersebut sekaligus menyelaraskan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kemajuan teknologi.

Ia menjelaskan, sejumlah poin strategis dalam Ranperda ini meliputi penguatan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pengurangan serta daur ulang sampah, hingga pemanfaatan teknologi dan investasi untuk mengolah sampah menjadi energi maupun produk bernilai ekonomi.

Selain itu, Ranperda juga mengatur penguatan pembinaan, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif guna meningkatkan kepatuhan dalam pengelolaan lingkungan.

“ Melalui Ranperda ini, Pemerintah Kota Batam ingin membangun paradigma baru bahwa sampah bukan sekadar beban, melainkan sumber daya yang memiliki nilai guna dan ekonomi jika dikelola secara produktif,” kata Amsakar.

Amsakar berharap DPRD Kota Batam dapat memberikan dukungan penuh agar pembahasan Ranperda berjalan konstruktif dan menghasilkan regulasi yang berdampak nyata bagi masyarakat.

Sebagai penutup, dilakukan penyerahan dokumen Ranperda secara simbolis dari Wali Kota Batam kepada Ketua DPRD Kota Batam.  (Man)

Editor : Ismanto



Posting Komentar