![]() |
| Ahmad Iskandar Tanjung (kiri) bersama Penasehat Hukumnya Ilfan Rambe saat konfersi pers di kediamannya, Jumat (17/4) (Foto : Robert/Peristiwanusantara.com) |
By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Penyidik Polres Karimun akhirnya menerbitkan surat perintah tentang penghentian penyelidikan (SP3) Nomor: S.Tap/Henti Lidik / 66 NVI RES.1.11./2025/Satreskrim, tanggal 14 April 2026 atas perkara yang menjerat Ketua Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN ) Kabupaten Karimun, Ahmad Iskandar Tanjung (AIT) alias TB.
AIT alias TB dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap oknum Sekretaris KPU Karimun.
AIT didampingi Penasehat Hukumnya, Ilfan Rambe saat menggelar konfersi di rumahnya, pada Jumat (17/4/2026) mengatakan dalam surat SP3 tersebut, dijelaskan penyidik menghentikan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi pada Minggu tanggal 2 November 2025 lalu, yang dilaporkan oleh inisial RH.
“ Dalam laporannya yang menjadi korbannya adalah inisial N dengan alasan bukan merupakan tindak pidana, “ kata AIT.
Kasus ini bermula saat Raja Ryan beserta perwakilan pihak korban menggelar konfersi pers didampingi tokoh dan pemuka masyarakat melaporkan AIT alias TB ke Polres Karimun pada bulan Desember 2025 lalu.
Pihak perwakilan korban didampingi tokoh dan pemuka masyarakat mengungkapkan kekesalannya terhadap prilaku AIT alias TB yang dianggap sudah sangat tidak bermoral serta menimbulkan efek buruk bagi nama baik Kabupaten Karimun pada Sabtu (20/12/25) siang.
Kondisi tersebut sempat memicu sorotan karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap oknum Sekretaris KPU Karimun.
Setelah diproses, penyidik akhirnya memutuskan untuk menghentikan perkara terhadap AIT alias TB. SP3 diterbitkan lantaran dinilai kurang memiliki bukti dalam menempatkan korban sebagai pihak yang dipidana.
AIT alias TB menyampaikan secara resmi bahwa penerimaan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP2Lid) dari pihak kepolisian.
“ Surat tersebut menjadi bukti otentik bahwa segala tuduhan pidana yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti secara hukum,” kata AIT
Dalam pernyataannya, AIT menduga ada dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah di balik laporan tersebut.
"Ada penyalahgunaan wewenang dan ketidakpahaman hukum oleh oknum pejabat yang turut melaporkannya,” katanya
Menurutnya, pejabat semestinya menjadi teladan, bukan justru menggunakan kekuasaan untuk melaporkan warga tanpa dasar hukum yang jelas.
“ Saya ini oposisi yang mengkritik kinerja pemerintah. Jika tidak mau dikritik, jangan jadi pejabat,” tegas Tanjung dengan nada tinggi.
Ia juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi pejabat untuk melaporkan warga secara sembarangan, apalagi jika pelapor tidak memiliki hubungan darah dengan subjek laporan.
"Ini sangat merugikan saya secara mental serta beban moral istri, saya ini keluarga besar saya sangat malu dengan hal ini,” ucapnya.
“ Alhamdulillah, ini sudah dapat SP3 nya dan saya harus lapor balik, supaya ke depannya tidak ada lagi korban-korban selanjutnya,” katanya.
Ada pun pasal-pasal yang dikenakan adalah Undang-Undang Sara Suku, Agama, dan Ras, Undang-Undang ITE Pasal 27, kemudian Undang-Undang ITE Pasal 28.
Menanggapi penghentian kasus ini, pendamping Hukum AIT alias TB , Ilfan Rambe menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Mereka akan segera meluncurkan laporan balik ke Polda Kepri dan Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat 2.
“Dalam video yang viral sebelumnya, mereka (pelapor) ada menyatakan bahwa klien saya seorang pendatang, dan jelas ada ungkapan ingin mengusir klien saya dari Karimun. Jelas ini Sara, menghasut dan menimbulkan kebencian. Kami akan laporkan atas pelanggaran UU ITE,” ungkap Ilfan Rambe.
“Kami akan kejar sampai ke Jakarta. Klien kami dirugikan secara mental dan moral. Ancaman hukuman untuk penyebaran berita bohong ini maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar, ” tambahnya.
Ilfan juga menekankan pentingnya menjaga semangat NKRI di wilayah Karimun. Ia mengecam narasi pengusiran terhadap pendatang yang sempat dihembuskan dalam kasus ini.
“Tujuan kami akan melaporkan balik adalah demi memulihkan nama baik keluarga besar klien saya yang merasa sangat malu atas fitnah tersebut. Dan yang perlu diingat, kami sangat menolak pembungkaman terhadap pers dan aktivis diera demokrasi,” ucap Ilfan.
Ilfan memberikan pesan langsung kepada pihak-pihak “Aktor Intelektual” yang mencoba menjatuhkan kliennya, bahwa mereka siap menghadapi siapa pun, termasuk pejabat tinggi sekalipun, di ranah hukum.
“Saya pastikan Anda harus bertanggung jawab atas upaya pembungkaman ini,” tutupnya. (Bert)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar