By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com - Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan tiga unit mobil pick-up merek Suzuki Carry dan satu unit mobil truk crane beserta muatannya 3 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan 2 ton solar, beserta tiga orang supirnya berinisial HM, TS, dan DS.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol.Dr.Nona Pricillia Ohei,S.I.K,S.H,M.H bersama Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H kepada wartawan di Mapolda Kepri, Jumat (17/4) mengatakan tiga unit mobil pick-up merek Suzuki Carry yang diamankan berwarna perak dan hitam, sedangkan satu unit mobil truk crane yang diamankan berwarna coklat.
Kabidhumas Polda Kepri mengapresiasi Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri yang telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah di wilayah Kota Batam.
“ Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polri dalam mengawal distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak,” kata Kombes Pol.Dr.Nona Pricillia Ohei.
Kabidhumas Polda Kepri menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan lapangan yang dilakukan oleh tim di beberapa lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 (Temiang), SPBU 14.294.733 (Sei Harapan), serta Jalan Gajah Mada, Sekupang.
Ia menyebut sesuai laporan diketahui bahwa para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis pertalite dan solar menggunakan jerigen yang diangkut dengan mobil pick-up, yang diduga menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.
.jpeg)
“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” kata Kabidhumas Polda Kepri.
Di tempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H menagatakan selain mengamankan barang bukti berupa tiga unit mobil pick-up merek Suzuki Carry (warna perak dan hitam), satu unit mobil truk crane, serta muatan BBM jenis pertalite sebanyak kurang lebih 3 ton dan solar sebanyak 2 ton, pihaknya juga mengamankan puluhan jerigen plastik, beberapa bundel surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, sejumlah telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi.
BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios-kios maupun Pertamini dengan maksud mencari keuntungan pribadi sebesar Rp600 hingga Rp700 per liter.
“Akibat dari praktik ilegal yang tidak tepat sasaran ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” kata Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora
Atas perbuatan para pelaku, katanya, para tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,-
Saat ini, para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kabidhumas Polda Kepri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya. Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun memerlukan kehadiran Polri secara segera, dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu. (Man)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar