-->

Ads (728x90)

Hendak Transaksi Narkoba, Seorang Pria Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri di Permata Baloi Batam
Pelaku HA yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri di pinggir jalan kawasan Permata Baloi, Kota Batam, Kamis (9/4)(Foto : dok Humas Polda Kepri)

By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com
– Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pria berinisial HA alias UA (52) di pinggir jalan kawasan Permata Baloi, Kota Batam, pada Kamis (9/4) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku HA diamankan lantaran diduga hendak melakukan transaksi narkotika di lokasi itu.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H, saat menggelar konfersi dengan sejumlah awak media di Mapolda Kepri, Rabu (15/4/2026) mengatakan pelaku HA berhasil diamankan atas laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut, yang kemudian direspon cepat oleh petugas melalui upaya penyelidikan mendalam.

Setelah pelaku HA diamankan lalu dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam beberapa kemasan, yakni satu bungkus plastik klip bening seberat 92,58 gram dan empat bungkus lainnya dengan total seberat 13,64 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Avanza hitam dengan yang digunakan tersangka, uang tunai senilai Rp 1.390.000, satu unit ponsel pintar, serta sebuah tas kulit yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.



“Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2026,” kata Kabid Humas Polda Kepri.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok lainnya, termasuk pengejaran terhadap seorang pelaku berinisial  R yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K,S.H,M.H, mengimbau keras terkait upaya P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) kepada seluruh lapisan masyarakat. 



Kepolisian mengajak warga untuk lebih proaktif dalam membentengi keluarga dan lingkungan dari ancaman narkoba, serta tidak ragu untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika secara tuntas.

Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Oheimengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam atau aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu. (Man)

Editor : Ismanto

Posting Komentar