Advetorial, Peristiwanusantara.com – Komisi I DPRD Batam berkomitmen untuk terus mengawal permasalahan rumah subsidi di Perumahan Rhabayu Estuario, Sekupang, Batam hingga menemukan solusi yang adil bagi seluruh pihak, khususnya masyarakat sebagai konsumen rumah subsidi tersebut.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Batam Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan rumah subsidi di Perumahan Rhabayu Estuario, Sekupang, Batam, pada Selasa (14/4/2026) siang di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam.
![]() | |
Manajemen PT Intan Karya Lestari, PPAT Valerie Andrea, S.H., M.Kn saat menghadiri RDPU
|
Selanjutnya, Dr. Muhammad Mustofa menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari seluruh pihak agar persoalan ini dapat segera diselesaikan. Ia berharap penyelesaian dapat ditempuh melalui musyawarah dan mufakat tanpa berlarut-larut.
“Saya kira semua perlu kooperatif agar tidak berkepanjangan. Apalagi ini sudah beberapa kali kita upayakan mediasi,” katanya.
Dalam memimpin RDPU ini, Dr. Muhammad Mustofa didampingi oleh Ketua Komisi I, Jelvin Tan, SH, MH, bersama sejumlah anggota Komisi I DPRD Batam lainnya.
RDPU ini dihadiri oleh perwakilan dari BPN Kota Batam, Bapenda, Bagian Hukum Setdako Batam, Camat Sekupang, Lurah Patam Lestari, pimpinan PT BTN Syariah, manajemen PT Intan Karya Lestari, PPAT Valerie Andrea, S.H., M.Kn., serta pimpinan Gerakan Masyarakat Penyampai Aspirasi (GEMPA) dan perwakilan konsumen.
RDPU ini merupakan yang kesekian kalinya, digelar sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang mengeluhkan berbagai persoalan sebagai konsumen perumahan bersubsidi tersebut.
Pada RDPU sebelumnya. warga sebagai konsumen menuntut kejelasan serta pengembalian hak atas dugaan adanya “permainan” dalam harga jual rumah subsidi yang mereka beli. (Man)
Editor : Ismanto



KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar