-->

Ads (728x90)

DPRD Batam Harapkan Perwako Batam Nomor 14 Tahun 2026 Dapat Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Membayar PBB
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Haji Aweng Kurniawan (2 dari kiri) saat menghadiri sosialisasi Perwako Batam di AP Premier Ballroom, Hotel AP Premier Batam, Selasa (14/4/2026) (Foto : Ikhsan/Peristiwanusantara.com).

Editor By : Ikhsan
  
Advetorial, Peristiwanusantara.com 
– DPRD Kota Batam harapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Piutang dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dapat menjadi stimulus dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Haji Aweng Kurniawan saat menghadiri kegiatan sosialisasi Perwako Batam Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Piutang dan Pembebasan Sanksi Administratif PBB-P2, yang digelar  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam di AP Premier Ballroom, Hotel AP Premier Batam, pada Selasa (14/4/2026).

Kader Fraksi Partai Gerindra mengatakan sosialisasi Perwako Batam ini, bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan keringanan pajak yang diberikan pemerintah daerah.

Haji Aweng Kurniawan menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat penting untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di Kota Batam.

Ia berharap Bapenda dan pihak terkait dapat bersama-sama mensosialisasikan Perwako ini sehingga masyarakat luas mengetahui, memahami, dan menyadari untuk segera melunasi PBB. (San)



Posting Komentar