-->

Ads (728x90)

Hendak Selundupkan PMI Ilegal ke Malaysia, Seorang Pria di Karimun Diringkus Polisi
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa (tengah) saat menggelar konfersi pers terkait TPPO di Mapolres Karimun, Selasa (7/10) (Ist/Peristiwanusantara.com) 


By Robert 
KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Seorang pria berinisial DL (42) diringkus Satreskrim Polres Karimun lantaran hendak menyelundupkan 4 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal ke Malaysia. Sedangkan rekannya berinisial MZ masih diburon polisi atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa kepada wartawan di Mapolres Karimun, Selasa (7/10) mengatakan pelaku DL diamankan Satreskrim Polres Karimun di Jalan. Ujung Baru, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, pada Selasa (30/9) kemarin.

Pelaku DL merupakan warga Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, ia menampung calon PMI di rumah sewa sebelum diberangkatkan melalui pelabuhan tikus menggunakan speedboat menuju Malaysia tanpa dokumen resmi.

Sedangkan rekannya berinisial MZ yang masih diburon polisi berperan sebagai penyedia kapal dan pengatur keberangkatan menuju Malaysia.

" Pelaku inisial DL berperan menjemput calon PMI dari pelabuhan, dan menyediakan rumah penampungan, serta mengantar korban ke titik keberangkatan dan MZ (DPO), berperan sebagai penyedia kapal dan pengatur keberangkatan menuju Malaysia," kata Kapolres Karimun.

Selain mengamankan pelaku DL, Satreskrim Polres Karimun menyelamatkan 4 orang calon PMI illegal yakni : inisial MW (41) asal Lombok Timur NTB, IMN (25) asal Lombok Timur NTB, AS (21) asal Belu  NTT dan YT (17) asal Belu NTT.

“ Seluruh korban kini berada dalam pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Karimun,” kata Kapolres Karimun.

Selain mengamankan pelaku dan menyelamatkan empat orang korban, Satreskrim Polres Karimun juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya : beberapa unit handphone dari berbagai merek, 1 kartu ATM BNI, 1 lembar screenshot tiket pesawat Batik Air rute Lombok–Jakarta–Tanjung Pinang.

Tersangka DL, dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. (Bert)

Editor : Ismanto

Posting Komentar