By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com - Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun mengamankan 1 unit truk bersama muatannya, yakni : 6 batang timah seberat 67 kg dan 307 karung terak timah seberat 9,5 ton yang disamarkan dengan muatan lain.
Petugas mengamankan truck tersebut, di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, pada Selasa (28/4) kemarin sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasatpolairud Polres Karimun, Iptu Judit Dwi Laksono kepada wartawan, pada Sabtu (9/5) mengatakan truck tersebut akan membawa timah dan terak timah tersebut ke Tanjung Buton, Riau.
Iptu Judit Dwi Laksono mengatakan pengangkutan mineral dan batubara (minerba), berupa timah dan terak timah tersebut dilakukan tanpa izin, sesuai yang diamanatkan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Ia menjeskan bahwa kasus ini, terungkap atas laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada truk mencurigakan yang akan mengangkut muatan menuju,
Atas informasi itu, petugas melakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52), sedangkan seorang rekannya berinisial JF masih diburon polisi alias masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kasatpolairud Polres Karimun mengatakan bahwa barang bukti tersebut berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun, yang kemudian diangkut tanpa izin resmi untuk dikirim keluar daerah.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp167 juta. Modus operandi dilakukan dengan menyamarkan muatan untuk menghindari pemeriksaan petugas, dengan motif keuntungan pribadi dari jasa angkut.
Iptu Judit Dwi Laksono menegaskan bahwa pihaknya komitmen dalam memberantas aktivitas ilegal di sektor pertambangan.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” tegasnya.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus. (Bert)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar