![]() |
| Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei (Foto : dok Humas Polda Kepri) |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Jajaran Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial B (47) dan MA (49), lantaran diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.
Selain mengamankan kedua Pasutri tersebut, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri juga menyelamatkan tiga orang calon PMI non-prosedural, yakni LF (33) seorang wanita asal Banyuwangi, inisial L (42) dan RM (34) berjenis kelamin laki-laki asal Bondowoso.
“ Ketiga korban tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural tanpa dokumen pendukung yang sah sesuai aturan ketenagakerjaan,” kata Dirreskrimum Polda Kepri, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolda Kepri, Kamis (7/5)
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Kepri mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi masyarakat pada tanggal 27 April 2026, yang segera ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pembuntutan oleh tim Opsnal di lapangan.
Hasil penyelidikan itu,kata dia, membuahkan hasil pada Selasa, 28 April 2026, sekira pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang calon PMI yang tengah berada di area Fitria Homestay, Kota Batam, sesaat setelah tiba dari Bandara Hang Nadim.
“ Ketiga korban diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural tanpa dokumen pendukung yang sah sesuai aturan ketenagakerjaan,” kata Kabidhumas Polda Kepri.
Kepada petugas, lanjutnya, ketiga korban mengaku bahwa seluruh proses pemberangkatan dari daerah asal hingga tiba di Batam dikelola oleh jaringan yang berada di Jawa Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Subdit 4 melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka inisial B dan MA yang merupakan pasangan suami istri.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, tiga buah paspor milik para korban, tiket pesawat (boarding pass), uang tunai, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi pengurusan para calon PMI tersebut.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 4 berkaitan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, para tersangka juga dipersangkakan melanggar ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“ Polda Kepri akan terus memperkuat sinergi bersama stakeholder terkait dalam upaya pencegahan, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap jaringan pemberangkatan pekerja migran non-prosedural yang berpotensi membahayakan keselamatan para korban,” kata Kabid Humas Polda Kepri.
Ia mengimbau jika menemukan potensi gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana perdagangan orang dan pemberangkatan pekerja migran secara non-prosedural, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu. (Man)
Editor : Ismanto
.jpeg)

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar