-->

Ads (728x90)

Hadiri Pra SOSEK MALINDO Meranti 2026, Bupati Karimun Dorong Penerbitan Special Pass bagi Pekerja Perbatasan
Bupati Iskandarsyah meneken pertemuan Lintas Sektoral Pra SOSEK MALINDO 2026, di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (5/5)(Foto : Robert/Peristiwanusantara.com)


By Robert

KARIMUN, Peristiwanusantara.com –
Kabupaten Karimun merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia hanya berjarak sekitar 22 mil laut dari Kukup, Johor. Kondisi ini, membuat Kabupaten Karimun menghadapi dinamika mobilitas tenaga kerja lintas negara yang cukup tinggi.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah saat menghadiri pertemuan Lintas Sektoral Pra SOSEK MALINDO 2026, pada Selasa (5/5) kemarin di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Pertemuan strategis ini, juga dihadiri oleh Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto.

Dalam kesempatan itu, Bupati Iskandarsyah mendorong kebijakan Special Border Treatment melalui penerbitan Special Pass bagi pekerja perbatasan diterapkan.

Selanjutnya, Bupati Karimun menyoroti kondisi kerentanan pekerja migran asal daerahnya. Ia menyebut berdasarkan data terbaru per 30 April 2026 dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun, tercatat sebanyak 988 Pekerja Migran Indonesia (PMI) berstatus non-prosedural (pekerja passing). 

Ia menyebut bahwa angka tertinggi berada di Kecamatan Kundur Barat sebanyak 291 orang dan Kecamatan Belat sebanyak 264 orang.

“Permasalahan utama yang memicu tingginya angka pekerja non-prosedural ini adalah proses legalisasi dokumen kerja yang dinilai rumit dan berbiaya tinggi oleh masyarakat,” ujar Iskandarsyah.

Kondisi tersebut, kata dia, mendorong sebagian masyarakat memilih jalur tidak resmi, seperti menggunakan jasa agen ilegal atau memanfaatkan paspor pelancong untuk bekerja. 

Akibatnya, para pekerja berada dalam posisi rentan terhadap deportasi, razia, eksploitasi upah, serta kesulitan mengakses layanan kesehatan dan bantuan hukum. (Bert)

Editor : Ismanto



Posting Komentar