![]() |
| Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei (tengah) saat menggelar konfersi pers di Mapolda Kepri, Sabtu (21/5) (Foto : dok Humas Polda Kepri) |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan tiga unit kendaraan taksi pelabuhan yang membawa belasan koper dan puluhan tas rangsel yang berisi pakaian bekas, sepatu bekas, tas bekas dan mainan bekas.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei,S.I.K, S.H,M.H didampingi oleh Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra,S.IP,S.I.K, M.M dan perwakilan Bea Cukai Batam kepada wartawan di Mapolda Kepri, Selasa (5/5) mengatakan barang-barang bekas yang diangkut tiga unit taksi tersebut merupakan milik tiga orang pelaku, yang berinisial SM,PW, dan CN.
Tiga unit taksi tersebut yakni kendaraan Avanza Hitam milik SM, kendaraan Xenia milik CN, serta kendaraan Toyota Rush Putih milik PW. Ketiga kendaraan tersebut diamankan di Pelabuhan Internasional Batam Center, pada Sabtu (21/5) kemarin sekira pukul 21.30 WIB.
Lebih lanjut, Kabidhumas Polda Kepri mengatakan barang-barang bekas tersebut diimport secara illegal dari Singapura.
“ Langkah ini diambil sebagai wujud nyata dukungan Polri terhadap kebijakan Pemerintah dalam memberantas impor illegal,” kata Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, pada Selasa (5/5/2026).
Ia menyebut bahwa kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada impor barang bekas dari Singapura yang dilakukan secara illegal.
“ Modus yang digunakan para pelaku adalah memasukkan barang-barang tersebut ke dalam koper dan tas ransel pribadi. Hal ini dilakukannya untuk mengelabui petugas, dengan motif memperoleh keuntungan pribadi,” kata Kabidhumas Polda Kepri.
.jpeg)
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga unit taksi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 koper dan 34 tas ransel yang berisi 702 pcs pakaian bekas, 142 sepatu bekas, 91 pcs tas bekas, dan 18 pcs mainan bekas.
Selain barang yang ditemukan di kendaraan, petugas juga mengamankan 10 tas tambahan berisi pakaian bekas yang sudah berada di rumah salah satu pelaku.
Ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 103 huruf d Jo Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun hingga paling lama 8 tahun, serta denda mulai dari Rp100 juta hingga maksimal Rp5 Miliar.
“ Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya,” kata Kabidhumas Polda Kepri
Jika masyarakat menemukan atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun memerlukan kehadiran Polri secara segera, dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu. (Man)
Editor : Ismanto
.jpeg)
KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar