-->

Ads (728x90)

Direktorat Jenderal Imigrasi Amankan 120 WNA Terduga Pelaku Online Scam Internasional di Batam
Kapolda Kepri Irjen Pol.Asep Safrudin,S.I.K,M.H (2 dari kiri) dampingi Dirjen Imigrasi RI, Hendarsam Marantoko konfersi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jumat (8/5/2026) (Foto : dok Humas Polda Kepri).

By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com
– Sebanyak 210 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan investasi daring (online scam trading) diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi bersama instansi terkait, saat melaksanakan operasi pengawasan orang asing di sebuah apartemen kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Republik Indonesia Hendarsam Marantoko, S.H., M.H saat menggelar konfersi pers kepada sejumlah awak media di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, pada Jumat (8/5/2026).

Kapolda Kepri Irjen Pol.Asep Safrudin,S.I.K,M.H juga menghadiri konfersi pers tersebut, bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau Guntur Sahat Hamonangan, S.E,M.H, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko,S.I.K,M.H, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H, pejabat Polda Kepri dan unsur terkait lainnya.

Selanjutnya Dirjen Imigrasi RI, Hendarsam Marantoko mengatakan, 210 WNA yang diamankan itu, terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 warga negara Myanmar. 

“ Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dan terindikasi menjalankan aktivitas penipuan investasi daring yang menyasar korban warga negara asing di kawasan Eropa dan Vietnam,” katanya.

Selain mengamankan ratusan WNA tersebut, lanjutnya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan internet, mesin penghitung uang, dan 198 paspor.

Kapolda Kepri menegaskan bahwa Polda Kepri mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal dan tindak pidana transnasional di wilayah Kepulauan Riau.

“Sinergitas antara Polri, Imigrasi, TNI, dan instansi terkait akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mencegah Kepulauan Riau dimanfaatkan sebagai lokasi kejahatan transnasional,” tegas Kapolda Kepri.



Ia menyebut berdasarkan hasil pendalaman sementara, modus operandi yang digunakan yakni menawarkan investasi fiktif melalui media sosial dengan iming-iming keuntungan besar, melakukan manipulasi emosional dalam modus love scamming, memfasilitasi aktivitas judi online, serta membuat situs dan tautan palsu untuk memperoleh data pribadi maupun akses akun korban melalui metode phishing e-commerce. 

“ Korban kemudian diarahkan melakukan penanaman modal atau transaksi pada platform palsu yang telah dipersiapkan jaringan tersebut,” katanya.

Saat ini seluruh WNA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana umum maupun tindak pidana siber, maka penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei,S.I.K,S.H,M.H mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi ilegal dan modus kejahatan siber melalui media sosial maupun platform digital.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas platform investasi, tidak mudah memberikan data pribadi, serta tidak melakukan transfer dana kepada pihak yang tidak jelas identitas maupun izin usahanya.

“Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan layanan Polri Super Apps,” ujar Kabid Humas.

Dengan diungkapnya kasus ini, lanjutnya, membuktikan bahwa Polda Kepri bersama Direktorat Jenderal Imigrasi komitmen dalam menjaga keamanan wilayah serta memberantas segala bentuk tindak pidana transnasional yang merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan nasional. (Man)

Editor : Ismanto

Posting Komentar