By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri meringkus 24 warga Negara asing (WNA) lantaran diduga melakukan tindak pidana perjudian daring (online) dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ke 24 WNA yang terdiri dari 3 warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, 1 warga negara Suriah, 2 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 4 warga negara Filipina diringkus di Kawasan pertokoan Suka Jadi, Batam, pada Minggu (10/5/2026).
Demikian disampaikan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei,S.I.K,S.H,M.H didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K,M.H saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolda Kepri, pada Selasa (12/5).
Turut hadir, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari, S.I.P, S.I.K., M.H.Tr.Mil., Kabid Intelijen Dan Penindakan Keimigrasian Pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tpi Batam Jefrico Daud Marturia, A.MD.IM., S.H., M.A., Kasubbid Provos Bidpropam Polda Kepri Kompol Jefri Syam.
Selanjutnya Kabidhumas Polda Kepri mengatakan kasus ini terungkap berawal pada hari Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, saat personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah ruko yang berlokasi di Sukajadi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung mendatangi lokasi dan pada pukul 17.50 WIB menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan di dalam bangunan,” katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, beberapa orang terlihat berusaha melarikan diri melalui rooftop bangunan. Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi dengan bantuan pihak keamanan setempat.
Dikesempatan yang sama Dirreskrimsus Polda Kepri menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lantai satu dan dua bangunan tersebut diduga digunakan sebagai tempat operasional perjudian online jenis lotre, sedangkan lantai tiga digunakan sebagai tempat tinggal.
Ia menyebut bahwa modus operandi yang digunakan yakni memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung (live streaming) untuk menarik calon pemain. Para pelaku diduga memiliki peran masing-masing sebagai host, customer service, operator, hingga pemain palsu (fake player) guna menciptakan kesan seolah-olah permainan tersebut memberikan keuntungan besar kepada pemain.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, petugas juga mendatangi lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Di lokasi kedua tersebut, lanjutnya, petugas menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola yang sama, meskipun bangunan dalam keadaan kosong.
Dari kedua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni : unit CPU, monitor, laptop, handphone, router wifi, serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online.
Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Mereka dijerat Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda kategori VII.
Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian online karena selain melanggar hukum juga dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.
Ia juga meminta masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian maupun tindak pidana siber lainnya melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan kepolisian terdekat. (Man)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar