![]() |
| Tim Terpadu menertibkan bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti Sagulung, Kamis (16/4) (Foto : Ikhsan/Peristiwanusantara.com). |
Editor By : Ikhsan
BATAM, Peristiwanusantara.com – Sebanyak 400 personel Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam yang terdiri dari Ditpam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, PLN, Kelurahan dan Kecamatan Sagulung dikerahkan untuk menertibkan bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, pada Kamis (16/4).
Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana, yang memimpin penertiban rumah illegal, saat ditemui wartawan mengatakan penertiban bangunan illegal guna mendorong pengembangan dan penataan kawasan di Kota Batam.
Ia menyebut penertiban dilakukan terhadap 23 bangunan di atas lahan yang telah dialokasikan BP Batam kepada perusahaan.
“ Tujuan penertiban ini untuk mendorong percepatan investasi di kawasan tersebut sehingga taraf hidup masyarakat bisa meningkat,” katanya.
Ia menyebut bahwa penertiban dilakukan secara humanis dan terukur melalui tahapan-tahapan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Penertiban turut dibantu dua excavator dan lori untuk memindahkan barang pemilik bangunan.
“Upaya sosialisasi dan pendekatan persuasif hingga upaya administratif melalui SP 1,2,3 dan SP Bongkar telah dilaksanakan,” ujarnya.
Putu mengatakan pihaknya berharap masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan miliknya. Sebelumnya, di kawasan yang sama lebih dari 400 pemilik bangunan telah menerima sagu hati dan bersedia pindah dari lahan tersebut. (San)
.jpeg)
KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar