![]() |
| Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar (3 dari kiri) saat menghadiri sosialisasi PBPH di Aula Raja Inal Siregar Provsu, Kamis (16/04/2026) (Foto : Janes/Peristiwanusantara.com), |
By Janes
ASAHAN, Peristiwanusantara.com – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si menghadiri sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yang digelar di Aula Raja Inal Siregar Provinsi Sumatera Utara (Provsu), pada Kamis (16/04/2026) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar, Anggiat Napitupulu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman, S.Hut., M.T., M.Psc, Bupati dan Walikota Se- Sumatera Utara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Asahan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Afif Nasution dalam sambutannya mengatakan dasar kegiatan sosialisasi PBPH ini, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021.
Gubernur Bobby berharap agar dialog ini dapat menjawab dan mendapatkan solusi kepada Masyarakat Kabupaten/Kota yang terdampak pencabutan 13 PBPH.
Ia juga mempertanyakan korelasi Perhutani yang akan mengambil alih perusahaan yang tidak bergerak dibidangnya. Serta menegaskan akan adanya komplik sosial yang akan terjadi.
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar,S.Sos,M.Si memberikan saran agar lahan yang terdampak tidak hanya Agrinas yang mengelolanya namun juga dapat di kelolah Badan Usaha Daerah.
Ia berharap adanya pengawasan lahan yang berdampak oleh Satgas PKH. (Jan)
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar