![]() |
| RDP terkait limbah b3 yang dipimpin oleh Rudi di ruang rapat Komisi III DPRD Batam, Rabu (4/2) (Foto : Posman/Peristiwanusantara.com) |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com - Teka-teki tumpahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sludge oil yang mencemari perairan Pantai Dangas akhirnya terungkap. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Batam, Rabu (04/02/2026), terungkap bahwa pencemaran tersebut disebabkan oleh unsur kelalaian manusia, bukan karena faktor cuaca ekstrem seperti yang diduga sebelumnya.
Kepala Bidang Keselamatan Berlayar KSOP Batam, Yuzirwan Nasution, membeberkan hasil investigasi sementara yang menunjukkan adanya celah atau ruang terbuka pada kapal LCT Mutiara Haluan Samudera. Akibatnya, air laut masuk dan membuat kapal miring hingga muatan limbah B3 tumpah ke laut.
KSOP menegaskan akan segera memanggil pemilik kapal serta pengangkut limbah tersebut, bahkan siap bekerja sama dengan kepolisian jika ditemukan unsur tindak pidana pelayaran.
Suasana rapat sempat memanas saat Wakil Ketua HNSI Batam, Muhammad Syafii, membantah pernyataan pihak KSOP. Berdasarkan investigasi lapangan, HNSI menduga kuat kapal tersebut mengalami kelebihan muatan (over muatan). Syafii bahkan mengatakan memiliki bukti temuan nelayan berupa satu karung limbah sludge oil yang tenggelam di laut.
"Kami juga menyoroti standar pengangkutannya. Seharusnya limbah B3 jenis ini diangkut menggunakan tangki khusus (spiko) sesuai SOP, bukan dengan kapal LCT yang tidak standar," tegas Syafii. HNSI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk kerugian yang dialami nelayan dan kerusakan terumbu karang di sekitar objek wisata Tangga Seribu.
Menanggapi tuntutan tersebut, General Manager PT Jagar Prima Nusantara, Rahmad, mengakui bahwa pihaknya merupakan pemilik sekaligus pengangkut limbah tersebut melalui anak perusahaannya. Ia menyatakan perusahaan berkomitmen untuk bertanggung jawab penuh atas pencemaran yang terjadi di Pantai Dangas.
Sesuai dengan amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 yang memprioritaskan pemulihan lingkungan, Rahmad mengklaim proses pembersihan ceceran sludge oil di bibir pantai terus dilakukan secara intensif. Hingga saat ini, pihak perusahaan melaporkan progres pembersihan telah mencapai 92 persen.
Meski demikian, desakan agar proses hukum tetap berjalan terus disuarakan oleh para pengurus nelayan dan anggota DPRD Batam.
Editor : Ismanto

KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar