![]() |
| Bupati Cen Sui Lan (3 dari kiri) menyerahkan dokumen Ranperda kepada Pimpinan DPRD Natuna, di ruang paripurna DPRD Natuna, Kamis (3/7) (Putra/Peristiwanusantara.com), |
By Putra Mardiyanto
NATUNA, Peristiwanusantara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato Bupati Natuna, Cen Sui Lan, terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Natuna, Kamis (3/7), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Rusdi. Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme regulasi dalam tata kelola pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
Dalam pidatonya, Bupati Natuna memaparkan realisasi pendapatan daerah tahun 2024 yang mencapai Rp972,91 Miliar atau 74,30% dari target Rp1,31 Triliun. Realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1,13 Triliun atau 76,88% dari pagu anggaran, menghasilkan defisit sebesar Rp159,87 Miliar.
Defisit tersebut berhasil ditutup menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2023 sebesar Rp163,97 Miliar, menyisakan SiLPA tahun 2024 sebesar Rp4,1 Miliar. Namun demikian, pemerintah daerah masih menghadapi kewajiban jangka pendek sebesar Rp187,11 Miliar.
Pemkab Natuna berharap pemerintah pusat segera menyalurkan kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2024.
Bupati juga mengumumkan bahwa laporan keuangan Pemkab Natuna kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini merupakan opini WTP ke-10 secara keseluruhan dan ke-8 secara berturut-turut yang diperoleh Natuna, mencerminkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.
RPJMD 2025–2029: Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan
Ranperda kedua yang disampaikan adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Natuna Tahun 2025–2029. Dokumen ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah dalam jangka lima tahun ke depan.
RPJMD disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan RPJMN. Dokumen ini mencakup strategi pembangunan, arah kebijakan lintas sektor, program prioritas, serta kerangka pendanaan indikatif.
Ketua DPRD Natuna, Rusdi, menegaskan bahwa penyusunan dan penyampaian dua Ranperda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan 2019, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Nomor 77 Tahun 2020.
“Pertanggungjawaban APBD adalah siklus akhir dalam pengelolaan keuangan daerah, yang tidak hanya sebatas laporan penggunaan anggaran, tetapi juga menjadi alat evaluasi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Tahapan Penyusunan RPJMD Telah Dilewati
RPJMD 2025–2029 telah melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembahasan awal dilakukan bersama Panitia Khusus DPRD dan telah menghasilkan nota kesepakatan pada 24 April 2025. Rancangan akhir kemudian diserahkan kembali kepada DPRD pada 30 Juni 2025 untuk dibahas lebih lanjut.
Usai penyampaian pidato, dokumen kedua Ranperda diserahkan secara resmi kepada DPRD. Lembaga legislatif menyatakan akan mencermati serta membahas lebih lanjut melalui alat kelengkapan dewan hingga tercapai persetujuan bersama.
Rapat paripurna ditutup dengan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, baik dari jajaran pemerintah daerah maupun unsur legislatif. Dengan mengucap syukur, pimpinan DPRD secara resmi menutup sidang paripurna tersebut. (Put)
Editor : Ismanto
.jpeg)
KLIK Untuk Masuk

Posting Komentar