![]() |
Kepala UPTD Samsat Natuna, Alpiuzzamari ( Ist/Peristiwanusantara.com) |
By Putra Mardiyanto
NATUNA, Peristiwanusantara.com — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku per 1 Juli 2025.
Program ini mencakup seluruh wilayah Kepri, termasuk Kabupaten Natuna, dan menghadirkan berbagai insentif menarik bagi pemilik kendaraan bermotor.
Program ini mencakup:
Penghapusan 100% sanksi administrasi PKB
Pengurangan pokok pajak kendaraan
Penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun-tahun sebelumnya
Pembebasan pokok BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya)
Kepala UPTD Samsat Natuna, Alpiuzzamari, menjelaskan bahwa kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2019 akan mendapatkan penghapusan penuh atas pokok tunggakan. Sementara itu, untuk tunggakan dari tahun 2020 ke atas, pemerintah menerapkan skema pengurangan sebagai berikut :
Tahun 2020: potongan 50%
Tahun 2021: potongan 40%
Tahun 2022: potongan 30%
Tahun 2023: potongan 20%
Tahun 2024: potongan 10%
Selain itu, wajib pajak yang aktif membayar pajak kendaraan juga akan mendapatkan tambahan potongan 2%.
“Untuk seluruh sanksi denda pajak, kami hapuskan sepenuhnya. Namun demikian, denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap diberlakukan,” ujar Alpiuzzamari, Selasa (1/7/2025).
Ia menambahkan, program ini digulirkan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendorong optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
“Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa dibebani denda. Kami mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program ini demi mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.
Pembayaran pajak kendaraan selama program berlangsung dapat dilakukan di Kantor Samsat Natuna maupun di Mal Pelayanan Publik. (Put)
Posting Komentar