![]() |
Mobil Mitsubishi Expander berplat merah dengan nopol BP 1160 N parkir di rumah Koordinator Tim TPPD Hadi Candra di Ranai Darat Bupati Natuna (Putra/Peritiwanusantara.com) |
By Putra Mardiyanto
NATUNA, Peristiwanusantara.com - Koordinator Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Natuna, Hadi Candra diduga mendapat fasilitas mobil dinas dari Bupati Natuna, Cen Sui Lan.
Dari pantauan media ini, mobil Mitsubishi Expander berplat merah dengan nomor polisi BP 1160 N tersebut tampak terparkir di rumah Hadi Candra, di Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur.
Fakta ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat TPPD bukan dari bagian dari struktur organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga idealnya tidak mendapat fasilitas kendaraan dinas.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Natuna, Moestofa Al Bakri sebelumnya saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa anggota TPPD tidak diberikan fasilitas apapun.
"Mereka bekerja secara sukarela untuk membantu percepatan pembangunan, dan visi misi Bupati Natuna, Cen Sui Lan," ujarnya.
Menurut sumber media ini, mobil tersebut sudah dipakai Hadi Candra sejak awal Bupati Natuna Cen Sui Lan menjabat.
Sementara, Kepala Bagian Umum, Isparta saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Mei 2025, mengatakan bahwa mobil Mitsubishi Expander tersebut sudah melekat pada Bupati Natuna.
"Saya ngak tahu kalau mobil tersebut ada dipakai orang lain, yang saya tahu mobil tersebut di gedung daerah. Kalau mobil dinas tersebut dipakai orang lain, berarti Bupati yang kasih," ungkap Isparta.
Isparta mengatakan bahwa Bupati Natuna memiliki tiga mobil dinas yakni Toyota Fortuner, Mitsubitsi Expander dan Hilux.
Pemberian kendaraan juga harus ada berita acara dari Bagian Umum atau pun aset kepada pihak pemakai.
Selain itu juga, tindakan ini bisa mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan aset daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pemberian fasilitas negara kepada pihak yang tidak berhak dapat digolongkan sebagai bentuk pemborosan anggaran serta pelanggaran terhadap asas kepatutan dalam birokrasi. (Put)
Editor : Ismanto
Posting Komentar