-->

Ads (728x90)

Ditreskrimsus Polda Kepri Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar
Kapolda Kepri didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora saat menggelar konfersi pers di Mapolda Kepri, Rabu (1/10) (Ist/Peristiwanusantara.com)

By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com
– Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan tujuh orang tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

Ketujuh tersangka itu diantaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar berinisial AM, kuasa KSO PT Marinda Utamakarya Subur (MUS), PT Duri Rejang Berseri (DRB), dan PT Indonesia Timur Raya (ITR), berinisial Ima, Komisaris PT ITR berinisial IMS, Dirut PT MUS berinisial ASAR, Dirut PT DRB berinisial AHA, Dirut PT Terasis Oero Jaya/TOJ sebagai konsultan perencana berinisial IRS, serta MVU yang ikut terlibat dalam penyediaan proyek melalui KSO.

Kapolda Kepri melalui Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolda Kepri, pada Rabu 1 Oktober 2025 mengatakan proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam tersebut dikerjakan pada periode 2021–2023 dengan menggunakan anggaran Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2022, proyek senilai Rp 80,9 miliar ini terhenti alias mangkrak pada Mei 2023 meski baru 90,62% selesai.

Revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, seharusnya mencapai kedalaman 12 meter di bawah permukaan air yang disyaratkan untuk menunjang kapal berkapasitas 35 ribu DWT, tetapi kedalamannya diperkirakan hanya 9 meter di atas permukaan air. sehingga dermaga belum dapat beroperasi optimal, hanya menunjang kapal berkapsitas 25 ribu DWT.

Kombes Pol Silvester mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dari tujuh laporan polisi yang masuk.

Ia menjelaskan bahwa proyek revitalisasi dermaga tersebut memiliki nilai kontrak lebih dari Rp 75 miliar dengan masa pengerjaan 390 hari kalender, dimulai 11 Oktober 2021 hingga 14 November 2022.
Tetapi kontrak diputus pada 10 Mei 2023 dengan nominal pembayaran telah mencapai Rp 63.693.403.950.  Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 30,6 miliar.

Selain mengamankan tujuh tersangka, Polda Kepri turut mengamankan sejumlah dokumen penting seperti kontrak kerja, laporan bulanan, serta perjanjian kerjasama konsorsium.

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa perhiasan emas seberat 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp 212 juta lebih, serta 1.340 dolar Singapura yang sebagian besar ditemukan dari tangan PPK. Jumlah barang bukti yang diamankan ini masih jauh dari kerugian negara. Jika dihitung jumlah barang bukti yang diamankan masih jauh dari kerugian negara, berdasarkan audit BPK kerugian negara sekitar Rp 30,6 miliar.

Ia menambahkan terkait kasus ini, penyidik telah memeriksa 146 orang saksi termaksuk mantan Kepala BP Batam Muhammad Rudi. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka baru. (Man)


Editor : Ismanto

Posting Komentar