![]() |
RDPU yang dipimpin oleh anggota Komisi I DPRD Batam di ruang rapat Komisi I DPRD Batam, Kamis (31/7/2025) (Ist/Peristiwanusantara.com) |
Editor By : Ikhsan
BATAM, Peristiwanusantara.com – Ketua Komisi I Jelvin Tan, SH, MH mendampingi anggota Komisi I DPRD Batam, Rival Pribadi, SH memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memediasi persoalan Canginih, bertempat di ruang rapat Komisi I DPRD Batam, Kamis (31/7/2025).
Turut hadir dalam RDPU ini, anggota Komisi I lainnya, yakni Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, Muhammad Fadhli, SE, Tumbur Hutasoit, SH, dan Anwar Anas, serta perwakilan dari kepolisian.
Pada RDPU ini, Rival mengatakan Komisi I DPRD Kota Batam komitmen untuk terus mengawal proses penyelesaian sengketa warga Batam bernama Canginih, dengan pihak PT Agung Auto Mall Batam dan perusahaan asuransi Cakrawala, demi memastikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen di Kota Batam.
Rival Pribadi mengatakan RDPU ini merupakan tindak lanjut dari laporan Canginih ke pihak kepolisian terkait dugaan kelalaian dalam perlindungan konsumen.
Ia mengatakan kasus ini mencuat setelah yang bersangkutan mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil yang dibeli dari PT Agung Auto Mall Batam. Mobil tersebut diduga memiliki permasalahan teknis yang menjadi dasar tuntutan terhadap pihak dealer dan perusahaan asuransi.
“ Komisi I memandang penting untuk memediasi permasalahan ini secara terbuka agar seluruh pihak bisa menyampaikan pandangan dan solusi secara adil,” katanya.
Di tempat yang sama, anggota Komisi I, Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, mengatakan RDPU ini bertujuan untuk mencari titik temu melalui musyawarah mufakat. Namun, ia juga menekankan bahwa jalur hukum tetap terbuka apabila mediasi tidak membuahkan hasil.
“Kami mendorong semua pihak untuk bersikap terbuka dan lapang dada. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, proses hukum adalah hak setiap warga dan harus dihormati,” tegas Mustofa.
Dalam pertemuan tersebut, Canginih bersama suaminya menyampaikan kronologi kecelakaan yang dialami, serta bentuk pertanggungjawaban yang diharapkan dari pihak dealer dan asuransi.
Sementara itu, pihak PT Agung Auto Mall Batam menegaskan bahwa hasil pemeriksaan internal mereka tidak menemukan adanya kerusakan teknis pada kendaraan yang dijual. (San)
Posting Komentar