-->

Ads (728x90)

 

Imigrasi Batam Belum Bersedia Memberikan Keterangan Terkait TKA yang Bekerja di PT New Way Powerindo
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) sekaligus Humas Imigrasi Kelas I A Batam, Aris (Posman/Peristiwanusantara.com)

By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam telah memeriksa pihak managemen PT New Way Powerindo dan tenaga kerja asing (TKA) yang diperkerjakan perusahaan tersebut tanpa izin yang sah.

Namun sangat disayangkan pihak Imigrasi Batam tidak bersedia memberikan keterangan siapa saja dari pihak managemen PT New Way Powerindo dan berapa jumlah tenaga kerja asing yang diperiksa dan berasal dari negara mana.

“ Masih proses pemeriksaan, hari ini jadwalnya sesuai informasi dari bidang inteligen dan penindakan yang diperiksa masih pihak perusahaan PT New Way Powerindo,” kata Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) sekaligus Humas Imigrasi Kelas I A Batam, Aris, saat ditemui di kantornya, Selasa (19/8).

Aris juga enggan menjelaskan siapa saja dari pihak perusahaan yang diperiksa, apakah HRD atau Direkturnya.
 

 
“ Yang jelas bidang inteligen dan penindakan tadi telah memeriksa pihak perusahaan dan jumlahnya lebih dari 1 orang,” kata Aris.

Ketika ditanya apa benar sesuai informasi yang beredar di lapangan jumlah tenaga kerja asing yang diperiksa berjumlah 8 orang, Aris mengaku belum mengetahuinya.

“ Nah bapak lebih tahu itu, tapi saya belum bisa pastikan, kami belum bisa menginformasikan berapa jumlah riilnya tenaga kerja asing yang diperiksa sebab masih dalam proses, ” katanya.

Tetapi Aris membenarkan bahwa pihak managemen perusahaan PT New Way Powerindo dan tenaga kerja asing tersebut diperiksa karena adanya dugaan pelanggaran izin tinggal. Atas dasar dugaan itu pihaknya telah menahan pasfort dan visa mereka, sedangkan tenaga kerja asing tersebut dikembalikan ke perusahaan tempatnya bekerja.

“ Para tenaga kerja asing itu sudah dikembalikan kepada pihak perusahaan, mereka boleh beraktifitas tetapi tidak diperbolehkan beraktifitas berupa pelanggaran,” katanya.

Ketika ditanya mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pihak perusahaan yang telah mempekerjakan tenaga kerja asing tersebut tanpa izin yang sah, Aris juga belum bisa memberikan keterangan lantaran masih menunggu hasil dari penyelidikan.

“ Kalau mengenai sanksinya kami juga belum bisa memberikan keterangan karena masih dalam proses penyelidikan, bisa saja nanti sanksinya berupa teguran, deportase atau pencekalan bahkan bisa dilanjutkan ke proses penyidikan,” katanya.

Untuk diketahui, tenaga kerja asing tersebut diamankan Imigras Batam, pada Sabtu (16/8) kemarin, tetapi Imigrasi Batam hingga saat ini belum selesai melakukan penyelidikan. Hal ini disebabkan pada Minggu dan Senin kemarin hari libur dan cuti bersama. 

Aris berjanji dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menerbitkan rilis terkait tenaga kerja asing tersebut setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi Batam. (Man)

Editor : Posman

Posting Komentar