![]() |
TKA PT New Way Powerindo yang dipekerjakan kembali, Jumat (22/8) (Ist/Peristiwanusantara.com) |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – PT New Way Powerindo yang berada di Kawasan SP di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, diduga keras melanggar perintah dari Imigrasi Batam, yang memerintah agar 12 tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan tersebut tidak melakukan aktifitas yang melanggar hukum.
Pada hari ini Jumat 22 Agustus 2025, ke 12 tenaga kerja asing tersebut sudah bekerja, terkait apa yang dikerjakan oleh mereka pihak perusahaan tidak bersedia memberikan keterangan. Diduga keras mereka bekerja tidak sesuai dengan visa yang mereka meiliki.
PT Siaga Jaya Security, perusahaan penyalur tenaga kerja yang bertugas melakukan pengawasan di perusahaan tersebut melarang wartawan untuk meliput aktifitas ke 12 tenaga kerja asing itu. Zailani selaku staf PT Siaga Jaya Security menyuruh karyawannya untuk menutup pintu gerbang perusahaan tersebut.
Perusahaan penyalur tenaga kerja ini diduga keras melindungi aktifitas dari 12 tenaga kerja asing ini yang diduga tidak memiliki visa kerja. Zailani tidak bersedia memfasilitasi awak media untuk bertemu dengan pihak perusahaan yang berkompeten memberikan keterangan terkait ke 12 tenaga kerja asing tersebut. Bahkan Zailani meminta pihak Imigrasi Batam dan Dinas Tenaga Tenaga Kerja Kota Batam untuk melakukan tindakan terhadap ke 12 tenaga kerja asing tersebut.
Sebelumnya Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) sekaligus Humas Imigrasi Kelas I A Batam, Aris ketika ditemui di kantor Imigrasi Batam belum lama ini membenarkan bahwa bidang inteligen dan penindakan Imigrasi Batam telah memeriksa ke 12 tenaga kerja asing tersebut dan telah menahan pasfort dan visa mereka. Pemeriksaan dan penahanan pasfort serta visa mereka lantaran telah melanggar izin tinggal.
Sebelumnya Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) sekaligus Humas Imigrasi Kelas I A Batam, Aris ketika ditemui di kantor Imigrasi Batam belum lama ini membenarkan bahwa bidang inteligen dan penindakan Imigrasi Batam telah memeriksa ke 12 tenaga kerja asing tersebut dan telah menahan pasfort dan visa mereka. Pemeriksaan dan penahanan pasfort serta visa mereka lantaran telah melanggar izin tinggal.
Diminta Imigrasi Batam dan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam segera turun untuk melakukan tindakan terhadap ke 12 tenaga kerja asing tersebut. (Man)
Editor : Ismanto
Posting Komentar