-->

Ads (728x90)

Aktifitas TKA PT Newway Power Indo yang memasang keramik, plafon dan menyekat gedung, (Ist/Peristiwanusantara.com)  

By Posman 
BATAM, Peristiwanusantara.com
– PT Newway Power Indo melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 17 operator dan 4 staf local, padahal masa kontrak kerja mereka belum berakhir.

Perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri SP, Kecamatan Sagulung, Batam ini, bergerak dibidang industri panel surya.

Perusahaan tersebut mem PHK 17 operator dan 4 staf local lantaran diduga karena khawatir aktifitas dari 12 Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut diketahui public.

Menurut seorang security Kawasan SP, perusahaan tersebut baru buka dan masih pembenahan. 
Tetapi mengapa tiba-tiba 17 operator dan 4 staf local langsung di PHK.

Salah seorang warga Sagulung berinisial Si saat ditemui di salah satu kedai kopi di Batuaji, Selasa (27/8) mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya dari salah seorang karyawan perusahaan tersebut, Asisten Maneger PT Newway Power Indo Dedi Sirait mengumpulkan seluruh operator dan staf local.

Kemudian, lanjutnya, dihadapan seluruh operator dan staf local Dedi membacakan surat dari Charles selaku CEO PT Newway Power Indo yang diterbitkan tanggal 26 Agustus 2025. 

Isi surat itu adalah sebagai berikuti : karena perusahaan belum dapat memulai konstruksi sesuai jadwal selama hampir sembilan bulan sejak didirikan, dan telah mengalami berbagai kesulitan selama operasionalnya, kami memutuskan untuk menutup perusahaan terlebih dahulu. Karyawan yang masih bekerja akan menerima kompensasi yang sesuai dengan hukum Indonesia. Saya sangat menyesal bahwa perusahaan untuk sementara tidak dapat beroperasi.

Selanjutnya Si mengatakan berdasarkan pengakuan karyawan PT Newway Power Indo, ke 12 TKA itu dipekerjakan oleh pihak perusahaan untuk memasang plafon gedung perusahaan tersebut. Kemudian memasang keramik, mengelas dan memasang penyekat gedung tersebut.

“ Pekerjaan itu seharusnya dikerjakan oleh karyawan pribumi,” katanya.

Diharapkan bidang inteligen dan penindakan Imigrasi Batam mengevaluasi hasil penyelidikannya terhadap ke 12 TKA tersebut.

Sebelumnya Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) sekaligus Humas Imigrasi Kelas I A Batam, Aris ketika ditemui di kantor Imigrasi Batam belum lama ini membenarkan bahwa ke 12 TKA tersebut mengantongi visa C20. Hal ini berarti bahwa ke 12 TKA tersebut hanya bisa beraktifitas untuk memasang mesin perusahaan yang baru didatangkan dari luar negeri.

“ Kami mengharapkan PT Newway Power Indo mematuhi seluruh aturan, jangan sampai ada isu-isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat ke 12 TKA itu tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia termaksuk peraturan keimigrasian ,” katanya.

Hingga berita ini diupload belum diperoleh keterangan dari pihak manegemen PT Newway Power Indo terkait masalah ini, wartawan kami sedang berupaya mengejar untuk memperoleh keterangan terkait masalah ini. (Man)

Editor : Ismanto 

Posting Komentar