Editor By : Ikhsan
BATAM, Peristiwanusantara.com – Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K mengatakan sepanjang Januari hingga Agustus 2025, jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap 60 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan menyelamatkan 189 korban, serta menetapkan 84 orang tersangka,
“ Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Ditreskrimum, Direktorat Polairud, Polresta Barelang beserta Polsek jajaran, Polresta Tanjungpinang, dan Polres Karimun Polda Kepri,” kata Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K kepada wartawan di Mapolda Kepri, Jumat (15/8).
Secara rinci Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K menjelaskan bahwa dari 60 kasus TPPO yang diamankan jajaran Polda Kepri sepanjang Januari hingga Agustus 2025 itu terdiri dari :
- Ditreskrimum Polda Kepri menangani 14 kasus TPPO dan pengiriman PMI nonprosedural dengan 56 korban serta menetapkan 23 tersangka, terdiri dari 10 kasus tahap penyidikan (sidik) dan 4 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan (P-21).
- Ditpolairud Polda Kepri juga mengungkap 14 kasus dengan 62 korban dan 24 tersangka, terdiri dari 2 kasus sidik dan 12 kasus P-21.
- Polresta Barelang bersama Polsek jajaran mencatat 27 kasus dengan 59 korban serta 31 tersangka, meliputi 15 kasus sidik dan 12 kasus P-21.
- Polresta Tanjungpinang mengungkap 4 kasus dengan 6 korban dan 5 tersangka (1 kasus sidik dan 3 kasus P-21).
- Polres Karimun menangani 1 kasus dengan 6 korban dan 1 tersangka dalam tahap penyidikan.
Ia mengatakan bahwa dalam dua bulan terakhir, sub gugus tugas penegakan hukum TPPO Ditreskrimum Polda Kepri menangani 5 perkara, menyelamatkan 16 korban, dan menetapkan 8 orang tersangka.
Penguatan penanganan dilakukan dengan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepulauan Riau.
Gugus tugas tersebut, dikukuhkan di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, pada tanggal 21 Juli 2025 lalu.
Pengukuhannya dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Forkopimda, serta perwakilan instansi vertikal.
Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menegaskan bahwa TPPO adalah pelanggaran serius terhadap HAM.
“Dari data Bareskrim Polri, 7 dari 10 rute perdagangan orang ke luar negeri melewati Batam dan wilayah Kepri,” ujarnya.
Kapolda Kepri mengatakan bahwa pihaknya komitmen penuh dalam pemberantasan TPPO.
“Gugus Tugas ini harus menjadi simpul kekuatan bersama. Tidak hanya aparat hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan untuk memutus mata rantai perdagangan orang,” tegas Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
Polda Kepri berkomitmen memperkuat penegakan hukum, perlindungan korban, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam perekrutan ilegal.
Sinergi lintas sektor bersama pemerintah daerah, instansi vertikal, dan media akan terus ditingkatkan demi mewujudkan Kepri yang aman dari TPPO, sejalan dengan semangat Polri Presisi dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. (San)
Posting Komentar