-->

Ads (728x90)

Bupati Bersama Wabup Karimun Serahkan Remisi kepada WBP Rutan Karimun
Bupati Iskandarsyah bersama Wabup Rocky M Bawole usai penyerahan remisi kepada WBP Rutan Karimun Minggu (17/8) (Ist/Peristiwanusantara.com)

By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Bupati Karimun Iskandarsyah didampingi Wakil Bupati (Wabup) Karimun Rocky M Bawole menyerahkan secara simbolis surat remisi umum 17 Agustus 2025 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

Pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025 ini, jumlah WBP Rutan Karimun yang mendapat remisi umum sebanyak 329 orang dan 336 WBP mendapat remisi dasawarsa.

Upacara pemberian remisi dipimpin oleh Bupati Karimun Iskandarsyah, pada Minggu (17/8/2025) di Rutan kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

Dalam sambutannya, Bupati Iskandarsyah mengatakan remisi ini diberikan dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia serta sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan.

"Remisi bagi warga binaan ini adalah apresiasi negara bagi warga binaan yang telah menjalankan binaan dan mengikuti aturan peraturan selama dalam rumah tahanan," katanya.

Bupati Iskandarsyah berharap agar seluruh WBP tetap disiplin dan mempunyai dedikasi tinggi melalui pembinaan yang dilaksanakan oleh Rutan kelas IIB Tanjung Balai Karimun ini.

Ia berpesan kepada warga binaan agar mengikuti program pembinaan selama di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

"Program pembinaan yang dilakukan oleh Rutan kelas IIB Tanjung Balai Karimun kepada WBP sangat penting sekali. Agar, ketika mereka bebas nanti dapat berbaur kepada masyarakat dan telah mempunyai program yang telah dipelajari sehingga dapat bermanfaat bagi keluarga maupun masyarakat,” katanya.

Dikatakannya, Warga Binaan setelah menjadi warga biasa mempunyai keterampilan. Kalau dilihat dari hasil karya WBP di Rutan tersebut cukup bagus dan sangat-sangat bermanfaat.

Sementara itu, Kepala Rutan kelas IIB Tanjung Balai Karimun Yoga Hadhi Wijaya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kepri agar 329 Warga Binaan (WB) atau narapidana yang telah memenuhi syarat mendapatkan remisi dasawarsa dan pengurangan masa pidana di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun.  (Bert)

Editor : Ismanto

Posting Komentar