Editor By : Ikhsan
BATAM, Realitamedia.com – Pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, warga binaan di Kota Batam yang diusulkan untuk mendapat remisi umum mencapai 1.296 orang dan remisi dasawarsa sebanyak 1.403 orang.
Sedangkan pengurangan masa pidana umum diberikan kepada 24 orang, dan pengurangan masa pidana dasawarsa sebanyak 23 orang
Upacara penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana, serta pengurangan masa pidana umum dan pidana dasawarsa bagi warga binaan di Lapas Kelas II A Batam, Tembesi, dipimpin oleh Walikota Batam Amsakar Achmad didampingi Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, pada Minggu (17/8/2025).
Dalam sambutannya, Walikota Amsakar menyampaikan amanat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, yang menyebutkan bahwa momentum Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia menjadi saat yang tepat bagi negara untuk memberikan pengurangan hukuman kepada warga binaan.
Ia meminta agar warga binaan memanfaatkan kesempatan ini sebagai ajang evaluasi diri, memperbaiki kesalahan di masa lalu, dan berkomitmen untuk tidak kembali terjerat kasus hukum.
"Ephoria peringatan hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali terhadap warga binaan. Oleh karena itu pemerintah melalui kementerian imigrasi dan pemasarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi prestasi dan disiplin yang tinggi," tegasnya.
Selanjutnya Amsakar menyampaikan apresiasi kepada pihak Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atas berbagai program pembinaan yang telah dilaksanakan, termasuk pelatihan keterampilan bagi warga binaan.
“Program-program ini menjadi bekal penting agar ketika kembali ke masyarakat, mereka bisa mandiri dan berdaya,” ujarnya.
Ia juga merespons positif ajakan Kepala Lapas Kelas II A Batam, Yugo Indra Wicaksi agar dirinya dan Wakil Wali Kota menjadi bapak dan ibu asuh bagi warga binaan.
“Saya bersama Ibu Wakil Wali Kota siap menjadi bapak dan ibu asuh bagi warga binaan, agar mereka semakin termotivasi untuk berubah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Batam, Yugo Indra Wicaksi, menjelaskan bahwa pemberian remisi bukan semata-mata bentuk keringanan dari pemerintah, melainkan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan secara baik dan terukur. (San)
Posting Komentar