![]() |
Anggota DPRD Batam Safari Ramadhan saat memimpin RDP terkait rokok tanpa dilabeli pita cukai (Ist/Peristiwanusantara.com) |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Saat ini banyak rokok illegal beredar di Kota Batam, mulai dari kios-kios kecil hingga di swalayan dan grosir. Rokok-rokok tersebut merknya bermacam-macam, diantaranya : H Mild, Luffman, Machester, Rave, OFO, Rexo.
Rokok tersebut tanpa dilabeli pita cukai, masyarakat menilai Operasi Gempur yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak berhasil.
Rokok-rokok illegal itu di produksi di Kota Batam dan sebagian diproduksi di luar Batam, lalu dipasarkan di Batam dan di luar Provinsi Kepri.
Salah seorang warga Batam berinisial P mengatakan rokok-rokok illegal tersebut diduga palsu, jika isi rokok tersebut diperiksa dan diteliti diduga isinya tidak tembakau, tetapi dari dedaunan yang diracik lalu dikeringkan.
“ Saya pernah beli rokok H Mild tanpa dilabeli pita cukai, belum habis saya hisap satu bungkus saya sudah batuk-batuk, jika diteliti diduga isi rokok tersebut tidak tembakau tetapi dedaunan,” katanya.
Maraknya rokok illegal ini pernah menjadi sorotan DPRD Kota Batam, bahkan sampai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sekitar bulan Juni 2022 lalu.
RDP tersebut dipimpin oleh Safari Ramadhan dan dihadiri aggota Komisi I DPRD Kota Batam, serta para pengusaha rokok salah satunya dari pihak manegemen rokok PT. Fantastik Internasional yang memproduksi rokok merk H Mild.
Pada RDP tersebut, seluruh anggota Komisi I DPRD Batam mempertanyakan kepada pengusaha rokok mengapa banyak rokok dari merk yang mereka produksi beredar, bahkan dijual bebas hingga di warung-warung kecil.
Menyikapi akan hal tersebut, pihak manegemen PT. Fantastik Internasional mengatakan perusahaannya sudah memiliki izin dan pita cukai di Kota Batam, dan rokok merk H Mild yang mereka produksi sebelum dipasarkan sudah dilabeli pita cukai.
Terkait maraknya beredar rokok H Mild tanpa dilabeli pita cukai, perwakilan PT. Fantastik Internasional mengatakan bahwa rokok tersebut bukan produksi dari perusahaan mereka tetapi ada orang orang lain yang memalsukan rokok produksi perusahaan mereka.
Jika memang benar ada perusahaan yang memalsukan H Mild, maka sudah bisa dipastikan bahwa BPOM tidak pernah melakukan pengawasan ke perusahaan yang memproduksi rokok-rokok illegal tersebut.
Pantauan di Pasar Sagulung, Minggu (24/8) rokok merk Manchester harganya satu slop Rp 130 ribu, Merk H Mild Rp 75 ribu perslop, merk Rave Rp 115 ribu perslop, merk OFO Rp 145 ribu perslop.
“ Kalau abang mau ambil banyak harganya bisa lebih murah lagi,” kata Ace salah satu pedagang rokok di Ruko Sagulung, Minggu (24/8).
Harga rokok-rokok yang diduga palsu itu lebih murah jika dibandingkan dengan rokok-rokok yang dilabeli pita cukai.
Maraknya rokok tanpa dilabeli pita cukai yang diduga palsu ini, harus diberantas karena diduga terbuat dari bahan dedaunan bukan dari daun tembakau asli sehingga dapat merusak kesehatan dan merugikan pendapan daerah karena tidak membayar pajak rokok.
Bea Cukai Batam harus turun melakukan razia dan melakukan penindakan terhadap rokok-rokok yang tidak dilabeli pita cukai tersebut.
Sebab rokok-rokok tanpa dilabeli pita cukai itu, kadar zat adiktif dalam rokok, seperti nikotin dan tar terlalu tinggi sehingga merusak kesehatan masyarakat. Untuk itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak membelinya. (Man)
Editor : Ismanto
Posting Komentar