-->

Ads (728x90)

Pematangan Lahan di Teluk Lengung Nongsa Diduga Ilegal, Kerugian Negara Ratusan Juta
Bukit di Teluk Lengung Nongsa yang diduga dikeruk tanpa memiliki izin Cut and Fill , Kamis (31/7) (Posman/Peristiwanusantara.com) 

By Posman
 
BATAM, Peristiwanusantara.com
– Aktifitas pengrusakan lingkungan di Teluk Lengung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam sudah dilakukan oleh perusahaan pengembang lebih dari satu bulan. 

Lahan di Teluk Lengung itu merupakan area bukit, pihak pengembang memotong bukit tersebut kemudian diurug atau ditimbun di tempat lain. 

Untuk melakukan pematangan lahan (Cut and Fill) tersebut, pihak pengembang mengerahkan beberapa alat berat ekscavator dan mobil dum truck untuk mengangkut tanah yang dikeruk.

Aktifitas pematangan lahan ini, diduga tidak memiliki izin Cut and Fill dari BP Batam, dugaan itu diperkuat di lahan yang diperkirakan seluas 3 hektar, tidak ada dipasang plang oleh pihak perusahaan. Seperti layaknya perusahaan pengembang lainnya yang selalu memasang plang yang menjelaskan nomor izin AMDAL dari Pemerintah Kota Batam, dan nomor izin knf dari BP Batam, nomor izin PKKPR-L, nomor izin PBG dari Pemko Batam, nomor PL dari BP Batam dan nomor SHGB.

Aktifitas Cut and Fill ini, lokasinya tidak jauh dari Mapolsek Nongsa, tetapi aktifitas yang diduga illegal dan telah merugikan negara ini luput dari pantauan aparat penegak hukum.

Salah seorang warga yang berinisial P mengatakan aktifitas pematangan lahan ini sangat meresahkan warga, sebab dum truck tersebut saat mengangkut tanah urug melewati jalan umum, jika kemarau menimbulkan debu sehingga pengendara khususnya pengendara sepeda motor tidak nyaman saat melintas di jalan tersebut.  Apalagi bak dum truck yang berisi tanah urug itu tidak ditutup terpal, jadi tanah yang diangkut kadang bertaburan di jalan.


 

“ Dum truck yang mengangkut tanah tersebut, baknya tidak ditutup terpal sehingga tanah yang dimuat kadang berjatuhan ke tanah,” katanya.

Aparat penegak hukum diminta segera turun dan menindak tegas pengembang yang melakukan Cut and fill. Sebab selain mengganggu kenyamanan pengendara juga telah merugikan negara.

Sesuai Keputusan Walikota Batam, Nomor 23 Tahun 2021 tentang Petunjuk pelaksanaan pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C di Kota Batam, bab IV tentang harga standar bahan galian golongan C, pada pasal 6, ayat 1 menjelaskan pajak yang disetorkan ke kas negara untuk tanah liat, yang digunakan untuk bahan bangunan dan tanah urug masing-masing 3 ribu /meter kubik.

Pantauan di lapangan bukit yang dipotong itu, tingginya diperkirakan lebih dari 10 meter dan lebarnya diperkirakan puluhan meter, jadi sudah bisa dibayangkan berapa kerugian negara dari aktifitas yang diduga tanpa memiliki izin Cut and Fill ini. Apalagi tanah bukit itu sangat keras dan sudah membatu dan bisa digunakan sebagai bahan untuk membangun batu miring pada draenase.   

Hingga berita ini diupload belum diperoleh keterangan dari pihak pengembang terkait masalah ini, wartawan kami sedang berupaya mengejar untuk memperoleh keterangan terkait masalah ini. (Man)


Editor : Ismanto
     


Posting Komentar