![]() |
Tersangka kasus PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal (Ist/Peristiwanusantara.com) |
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam dari tahun 2015 s/d 2021.
Kedua tersangka baru tersebut, yakni mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil, berinisial A yang menjabat dari tahun 2012 hingga Juli 2016, bersama Direktur Operasional PT. Bias Delta Pratama berinisial AJ ditetapkan oleh
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso mengatakan perkara ini merupakan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau dati tahun 2015 hingga 2021.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor Print-1585/L.10/ Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024 dan surat penetapan tersangka Syahrul Nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024.
“ Sebelumnya telah dilakukan proses persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yaitu terhadap terpidana atas nama Allan Roy Gemma, selaku Direktur PT. Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana, Syahrul selaku Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan Direktur Utama PT. Segara Catur Perkasa, Hari Setyiobudi selaku Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam dan Heri Kafianto selaku Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam,” kata Kajati Kepri, Senin (30/9).
PT. Bias Delta Pratama sejak tahun 2015 s/d 2021 merupakan Badan Usaha Pelabuhan melaksanakan kegiatan Pemanduan dan Penundaan tanpa adanya suatu kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam pada wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tidak terdapat Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam sejak tahun 2015 sampai dengan 2018 dengan PT. Bias Delta Pratama, sehingga BP Batam tidak memperoleh bagi hasil yang sesuai dari pelaksanaan kegiatan pemanduan dan penundaan yang ilegal atau tidak berdasar dan hanya memiliki kerjasama berdasarkan Perka Nomor 16 Tahun 2012 terkait presentase 20% ditunjukan untuk Kapal Tunda.
Namun kegiatan Pandu Kapal hanya berdasarkan kesepakatan perjanjian kerjasama antara pihak penyedia (BUP) dan BP Batam sedangkan dalam perkara ini tidak ada dasar hukum terkait perjanjian kerjasama tersebut sehingga PT. Bias Dellta Pratama tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil kepada pihak BP Batam sebesar 20% dari Pendapatan dari Jasa Pemanduan dan Penundaan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau terdapat Kerugian Keuangan Negara khusus untuk PT. Bias Delta Pratama sebesar $272.497 (dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus Sembilan puluh tujuh) jika dikonversikan ke rupiah dengan harga dolar Amerika perhari ini sebesar Rp.16.692.- (enam belas ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah) sehingga total lebih kurang sebesar Rp.4.548.519.924.- (empat milyar lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus sembilan belas ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah).
Sebelumnya, pada hari Senin tanggal 29 September 2025, Tim Penyidik Kejati Kepri juga telah menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar. Penggeledahan dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh surat perintah penggeledahan nomor Prin-1444 bulan September 2025 dan izin Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diyakini berkaitan dengan penyidikan perkara ini.
“ Penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai dari tanggal 30 September 2025 s/d 19 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang,” katanya.
Para tersangka dijerat, untuk pasal primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Kejati Kepri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kajati Kepri. (Man)
Editor : Ismanto
Posting Komentar